Karyawan PT Putra Karangetang Saat Unjuk Rasa Damai di Pemkab Minsel
Amurang – Mengunakan sepeda motor, sedikitnya 100 lebih karyawan PT Putra Karangetang melakukan unjuk rasa damai di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Minahasa Selatan.
Aksi unjuk rasa damai ini, diterima Kepala Dinsosnaketrans Minsel, Drs Jefry Prang, MSi, Kabid Pengawasan John Tambajong dan Fungsional Pengawasan Jerry Masinambow.
Tuntutanya adalah perusahaan tidak pernah membayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015. Bahkan pada tahun sebelumnya tidak menerima UMP sebagaimana ketentuan yang ada.
Koodinator Lapangan (Korlap) Jemmy Mandey didampingi Yetje Rorimpandey mengaku kecewa dengan managemen PT Putra Karangetang.
“Ssudah sekitar 14 tahun bekerja di perusahaan ini tidak mendapat perhatian secara serius oleh managemen, penerapan UMP dari tahun ke tahun tidak dinikmati semua karyawan. Maka dari itu, kami datang mengadu di instansi terkait dan meminta agar supaya melalui SKPD ini bisa menjadi jembatan guna mendapat solusi terbaik soal tuntutan kami,” tukas Mandey.
Lanjut dia, kami datang di kantor bupati Minsel di instansi terkait ini untuk mencari solusi serta menjadi jembatan atas tuntutan kami.
“Karena tuntutan soal UMP tidak diterapkan sejak beroperasinya PT PK tersebut, selain itu juga, soal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sama sekaqli diindahkan, dmana sudah ada jatuh korban tapi terkesan tidak ada tanggung jawab pihak perusahan,” ketus Mandet, sembari menambahkan, belum lagi soal BPJS Tenaga Kerja sama sekali tidak ada di perusahan tersebut.
Sementara itu, UMP 2015 per 1 Januari 2015 juga tidak ada tanda-tanda. Bahkan, UMP tahun 2014 lalu, para karyawan hanya dibayar Rp 1.500.000.
‘’Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No.32 tahun 2014 tentang UMP, bahwa seluruh karyawan PT PK tidak bakalan mendapatkannya. Dengan demikian, kami datang memohon supaya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel dapat menolong kami,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel, Drs Jefry Prang, MSi saat berbincang-bincang dengan karyawan yang memasuki ruangannya mengaku akan memanggil pimpinan dan managemen PT Putra Karangetang secepatnya.
‘’Kami akan memanggil pimpinan perusahan ini secepatnya serta menurunkan tim untuk mencari permasalahan yang ada. Sebab, hal ini sangat bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.1 tahun 1970 tentang Tenaga Keselamatan Kerja,” kata dia. (sanlylendongan)
Karyawan PT Putra Karangetang Saat Unjuk Rasa Damai di Pemkab Minsel
Amurang – Mengunakan sepeda motor, sedikitnya 100 lebih karyawan PT Putra Karangetang melakukan unjuk rasa damai di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Minahasa Selatan.
Aksi unjuk rasa damai ini, diterima Kepala Dinsosnaketrans Minsel, Drs Jefry Prang, MSi, Kabid Pengawasan John Tambajong dan Fungsional Pengawasan Jerry Masinambow.
Tuntutanya adalah perusahaan tidak pernah membayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015. Bahkan pada tahun sebelumnya tidak menerima UMP sebagaimana ketentuan yang ada.
Koodinator Lapangan (Korlap) Jemmy Mandey didampingi Yetje Rorimpandey mengaku kecewa dengan managemen PT Putra Karangetang.
“Ssudah sekitar 14 tahun bekerja di perusahaan ini tidak mendapat perhatian secara serius oleh managemen, penerapan UMP dari tahun ke tahun tidak dinikmati semua karyawan. Maka dari itu, kami datang mengadu di instansi terkait dan meminta agar supaya melalui SKPD ini bisa menjadi jembatan guna mendapat solusi terbaik soal tuntutan kami,” tukas Mandey.
Lanjut dia, kami datang di kantor bupati Minsel di instansi terkait ini untuk mencari solusi serta menjadi jembatan atas tuntutan kami.
“Karena tuntutan soal UMP tidak diterapkan sejak beroperasinya PT PK tersebut, selain itu juga, soal perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sama sekaqli diindahkan, dmana sudah ada jatuh korban tapi terkesan tidak ada tanggung jawab pihak perusahan,” ketus Mandet, sembari menambahkan, belum lagi soal BPJS Tenaga Kerja sama sekali tidak ada di perusahan tersebut.
Sementara itu, UMP 2015 per 1 Januari 2015 juga tidak ada tanda-tanda. Bahkan, UMP tahun 2014 lalu, para karyawan hanya dibayar Rp 1.500.000.
‘’Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No.32 tahun 2014 tentang UMP, bahwa seluruh karyawan PT PK tidak bakalan mendapatkannya. Dengan demikian, kami datang memohon supaya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel dapat menolong kami,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel, Drs Jefry Prang, MSi saat berbincang-bincang dengan karyawan yang memasuki ruangannya mengaku akan memanggil pimpinan dan managemen PT Putra Karangetang secepatnya.
‘’Kami akan memanggil pimpinan perusahan ini secepatnya serta menurunkan tim untuk mencari permasalahan yang ada. Sebab, hal ini sangat bertentangan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.1 tahun 1970 tentang Tenaga Keselamatan Kerja,” kata dia. (sanlylendongan)