Mitra, BeritaManado.com – Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tercatat sekira 235 kapal ikan dengan kapasasitas dibawah tujuh gross ton (GT) hingga tidak memiliki ijin.
Terkait hal ini, Dishubkominfo Mitra melalui Bidang Kelautan akan melakukan pendataan kembali kapal-kapal yang tak memiliki ijin di daerah tersebut.
“Kita sudah menyurat ke pemerintah desa agar membantu melakukan pendataan kapal ikan yang ada di Kecamatan Pusomaen, Belang dan Ratatotok. Ini demi kemanan dan kenyamanan saat melaut,” kata Kepala Dishubkominfo Mitra Benhard Mokosandib melalui Kabid Laut Crets Benda, akhir pekan kemarin.
Diakui Benda, pihaknya akan berupaya untuk menfasilitasi proses pengurusan ijin kapal-kapal ikan yang belum memiliki legalitas melaut itu. Untuk Ia berharap baik pemerintah desa terutama para pemilik kapal dapat membantu pihaknya dalam pendataan tersebut.
“Sejauh ini baru ada 26 kapal ikan yang melakukan pengurusan ijin di Dishubkominfo,” tukas Benda sembari menghimbau para pemilik kapal untuk melakukan pengurusan ijin. (rulansandag)
Mitra, BeritaManado.com – Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tercatat sekira 235 kapal ikan dengan kapasasitas dibawah tujuh gross ton (GT) hingga tidak memiliki ijin.
Terkait hal ini, Dishubkominfo Mitra melalui Bidang Kelautan akan melakukan pendataan kembali kapal-kapal yang tak memiliki ijin di daerah tersebut.
“Kita sudah menyurat ke pemerintah desa agar membantu melakukan pendataan kapal ikan yang ada di Kecamatan Pusomaen, Belang dan Ratatotok. Ini demi kemanan dan kenyamanan saat melaut,” kata Kepala Dishubkominfo Mitra Benhard Mokosandib melalui Kabid Laut Crets Benda, akhir pekan kemarin.
Diakui Benda, pihaknya akan berupaya untuk menfasilitasi proses pengurusan ijin kapal-kapal ikan yang belum memiliki legalitas melaut itu. Untuk Ia berharap baik pemerintah desa terutama para pemilik kapal dapat membantu pihaknya dalam pendataan tersebut.
“Sejauh ini baru ada 26 kapal ikan yang melakukan pengurusan ijin di Dishubkominfo,” tukas Benda sembari menghimbau para pemilik kapal untuk melakukan pengurusan ijin. (rulansandag)