Minsel

Rapat Timpora, Perlu Sinkron Data Jumlah TKA di Minsel

Rapat Timpora, Perlu Sinkron Data Jumlah TKA di Minsel
Rapat Timpora Minsel

Amurang, BERITAMANADO.com — Tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan rapat di Hotel Sutan Raja Amurang, pada Kamis (12/9/2019).

Dari pemaparan data yang disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado saat rapat, ternyata terdapat perbedaan dengan data yang dimiliki pemerintah kabupaten Minsel tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di 8 (delapan) perusahaan yang ada di Kabupaten Minsel.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Minsel, Benny Lumingkewas.

“Memang perlu kita sinkronkan mengenai data orang asing di 8 perusahaan yang ada di Minsel. Data yang kami miliki TKA hanya ada 125 orang, sedangkan data Kantor Imigrasi ada 131 orang,” kata Kaban Benny Lumingkewas.

Dirinya mengakui, dalam upaya pendataan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Minsel memang selalu terkendala tindakan pihak perusahaan yang tidak kooperatif.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Friece Sumolang SH, MH membenarkan harus adanya sinkron data mengenai TKA tersebut.

“Seharusnya pada saat orang asing mendapatkan KITAS, harus melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapatkan SKTT. Dan harus ada kewajiban dari penjamin dalam pengurusan ke Disdukcapil,” ujar Friece Sumolang.

Dirinya pun mengharapkan, Disdukcapil harus secara aktif turun lapangan melakukan pengawasan orang asing yang bekerja di Minsel.

(TamuraWatung)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara