
Manado – Juru bicara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Daniel Pangemanan SH MH mengutarakan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar dalam perkara Senat Unsrat tidak komprehensif.
“Ada sedikit kekurangpahaman oleh hakim PT TUN Makasar terkait dengan putusan yang diberikan, yakni memutuskan perkara banding yang kami (Unsrat-red) paska kekalahan di PTUN Manado melawan Flora Kalalo Cs Februari lalu,” imbuh Daniel Pangemanan.
Menurutnya kalau saja hakim melihat keberadaan Senat Universitas berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ada maka akan terlihat jelas perkaranya.
“Sederhana saja jikalau hakim memahmi SK nomor 989 yang kemudian diganti dengan nomor 1178, itukan diganti sebelum ada putusan PTUN Manado, yang mana SK tersebut menerangkan telah ada pergantian beberapa orang yang ada distruktur bahkan pergantian dan melengkapi format struktural yang kosong,” terang Daniel Pangemanan.(fiko)

Benar dan salah..pengadilan so putuskan….jadi yang salah..capat jo munduuurr……hmmm
KILAS BALIK
Di balik kekalahan Rektor Unsrat dan seluruh anggota senat Unsrat melawan Flora Cs di Pengadilan Tata Usaha Negara justru yg perlu dipertanyakan kapasitas TIM KUASA HUKUM dari Rektor Unsrat Cs sepertinya tim kuasa hukum yg katanya hebat2 ini harus kuliah ulang di Kampus Merah Fakultas Hukum mengambil matakuliah Hukum Tata Negara… hahaha…
Walaupun ini merupakan pembelajaran, tapi sebenarnya karena iri saja sebagian dosen yang tidak dapat jabatan. Dulu kwa ini Flora Pimpro mar ketika diganti langsung jadi musuh besar. Kong, Hanya karena Fakultas Hukum mau supaya rektor unsrat cuma mau kase senang Flora cs. dang??? Kong Fakultas laeng. Flora cs karena ada doi beserta sponsor mereka dibelakang kurang etis mo bilang disini, lebe bae badiri jo kwa universitas sandiri. Karena rektor cuma satu. dan wakil wakilnya kurang empat skarang. Daripada mereka mereka ini cuma jadi batu sandungan. So kurang dorang pe mau tu torang mo iko. Beking abis waktu jo dengan energi. KAluar jo dari Unsrat kong beking sandiri Universitas supaya rektor ngoni bole ator. Kalau nngoni berani co beking semacam referendum kalau samu mo iko pa flora cs. Cuma sadiki kurang stou ngoni 8. Tu dua dapa lia so ja balaeng.
Kalah di PT TUN Makassar tidak apa-apa. Terimas saja karena kalah untuk SK nomor 989 yang sudah tidak berlaku.
SK nomor 1178 yang berlaku sekarang adalah SAH, karena sudah diberlakukan dengan membatalkan SK nomor 989 yang cacat hukum sebelum proses PTUN Manado.