Manado – Juru bicara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Daniel Pangemanan SH MH mengutarakan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar dalam perkara Senat Unsrat tidak komprehensif.
“Ada sedikit kekurangpahaman oleh hakim PT TUN Makasar terkait dengan putusan yang diberikan, yakni memutuskan perkara banding yang kami (Unsrat-red) paska kekalahan di PTUN Manado melawan Flora Kalalo Cs Februari lalu,” imbuh Daniel Pangemanan.
Menurutnya kalau saja hakim melihat keberadaan Senat Universitas berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ada maka akan terlihat jelas perkaranya.
“Sederhana saja jikalau hakim memahmi SK nomor 989 yang kemudian diganti dengan nomor 1178, itukan diganti sebelum ada putusan PTUN Manado, yang mana SK tersebut menerangkan telah ada pergantian beberapa orang yang ada distruktur bahkan pergantian dan melengkapi format struktural yang kosong,” terang Daniel Pangemanan.(fiko)
Manado – Juru bicara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Daniel Pangemanan SH MH mengutarakan terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar dalam perkara Senat Unsrat tidak komprehensif.
“Ada sedikit kekurangpahaman oleh hakim PT TUN Makasar terkait dengan putusan yang diberikan, yakni memutuskan perkara banding yang kami (Unsrat-red) paska kekalahan di PTUN Manado melawan Flora Kalalo Cs Februari lalu,” imbuh Daniel Pangemanan.
Menurutnya kalau saja hakim melihat keberadaan Senat Universitas berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ada maka akan terlihat jelas perkaranya.
“Sederhana saja jikalau hakim memahmi SK nomor 989 yang kemudian diganti dengan nomor 1178, itukan diganti sebelum ada putusan PTUN Manado, yang mana SK tersebut menerangkan telah ada pergantian beberapa orang yang ada distruktur bahkan pergantian dan melengkapi format struktural yang kosong,” terang Daniel Pangemanan.(fiko)