
Manado – Puluhan pengusaha hiburan malam merasa keberatan terkait perubahan kenaikan pajak sesuai dengan perda no.2 tahun 2011, di mana pajak yang dikenakan sebesar 35 persen.
“Selama ini, sudah berjalan 25 persen dan dinaikkan 10 persen menjadi 35 persen, namun,ternyata di lapangan penerapannya masih juga menggunakan sistem taksasi,” ungkap Arter Supit, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam kota Manado saat hearing dengan Komisi B DPRD Kota Manado.
Arter Supit mengakui bahwa sistem taksasi, bisa saja dikeruk oleh para pengusaha, namun dikatakannya, “kalau mau diterapkan sistem MPS (menghitung Pajak Sendiri) sebesar 10 persen, itu ok…ok saja. Tapi kalau 35 persen komaling! saya kritisi, ini bukan kerja tapi menciptakan masalah atau polemik.”
“Mengapa menjadi polemik? karena PAD (sektor hiburan malam) tidak akan tercapai, sebab tempat hiburan akan tutup, pengangguran akan bertambah. Sekarang sudah ada 2 tempat hiburan yang tutup,” tegas Supit. (cha)

Bos, itu tutup karena kalah bersaing,.. Pengusaha Harus Kreatif karena kompetitor semakin banyak,.bukan pajak yang tinggi,.. bukannya harga jual yg ditawarkan tinggi??? coba bandingkan harga 1 botol BIR di supermarket dengan ditempat Hiburan Malam,..?? apakah itu tidak cukup membayar Pajak???