Manado, BeritaManado.com — Airport Security Bandara Sam Ratulangi menggelar pemusnahan barang yang dilarang atau Prohibited Item.
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (11/10/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai pemenuhan atas ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; KM Tahun 2024 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Hal ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan di tahun 2024 yang sebelumnya sudah pernah juga dilakukan di tahun tahun sebelumnya.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan meliputi minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) dengan total 70 liter; korek api dengan bahan bakar gas; benda tajam gunting, Cutter, silet, pisau, obeng dan lainnya dengan total berat 80 Kg.
Ada juga sebagian benda tumpul (alat pertukangan), benda jenis tabung dan kaleng, benda terbuat dari besi, pistol mainan, jenis lem, dengan total berat 60 Kg.
Barang barang yang dimusnahkan adalah barang milik dari penumpang yang tidak diizinkan untuk diangkut dengan pesawat udara sesuai ketentuan yang masuk dalam prohibited item.
“Secara data barang Prohibited Item ini semakin menurun dibanding dengan tahun tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat yang berangkat dari Bandara Sam Ratulangi Manado semakin menyadari dan tahu barang barang apa yang tidak atau boleh dibawa dalam penerbangannya,” ujar Maya Damayanti selaku General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII yang diwakili oleh Kepala Seksi KAUK Keamanan Angkutan Kebandarudaraan mengatakan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Airport Security Bandara Sam Ratulangi Manado.
Di mana sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan penerbangan yang sangat jeli dalam melihat dan memeriksa barang bawaan penumpang.
Acara pemusnahan inipun dituangkan dalam berita acara pemusnahan Prohibited Item yang ditandatangani oleh General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia, perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado dan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara.
(***/srisurya)
Manado, BeritaManado.com — Airport Security Bandara Sam Ratulangi menggelar pemusnahan barang yang dilarang atau Prohibited Item.
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor PT. Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (11/10/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai pemenuhan atas ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; KM Tahun 2024 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Hal ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan di tahun 2024 yang sebelumnya sudah pernah juga dilakukan di tahun tahun sebelumnya.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan meliputi minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid) dengan total 70 liter; korek api dengan bahan bakar gas; benda tajam gunting, Cutter, silet, pisau, obeng dan lainnya dengan total berat 80 Kg.
Ada juga sebagian benda tumpul (alat pertukangan), benda jenis tabung dan kaleng, benda terbuat dari besi, pistol mainan, jenis lem, dengan total berat 60 Kg.
Barang barang yang dimusnahkan adalah barang milik dari penumpang yang tidak diizinkan untuk diangkut dengan pesawat udara sesuai ketentuan yang masuk dalam prohibited item.
“Secara data barang Prohibited Item ini semakin menurun dibanding dengan tahun tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat yang berangkat dari Bandara Sam Ratulangi Manado semakin menyadari dan tahu barang barang apa yang tidak atau boleh dibawa dalam penerbangannya,” ujar Maya Damayanti selaku General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII yang diwakili oleh Kepala Seksi KAUK Keamanan Angkutan Kebandarudaraan mengatakan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Airport Security Bandara Sam Ratulangi Manado.
Di mana sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan penerbangan yang sangat jeli dalam melihat dan memeriksa barang bawaan penumpang.
Acara pemusnahan inipun dituangkan dalam berita acara pemusnahan Prohibited Item yang ditandatangani oleh General Manager PT. Angkasa Pura Indonesia, perwakilan dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado dan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara.
(***/srisurya)