Manado – Kemuning –nama samaran – (15) warga Kecamatan Bunaken tidak menyangka bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh BT (25) warga Kecamatan Tuminting pada hari Senin (4/7/2016) pukul 21.00 Wita tadi malam di tempat kost pelaku.
Kepada BeritaManado.com di halaman Mapolresta Manado, korban menceritakan kronologis kejadiannya. Dirinya berujar bahwa korban awalnya hendak pergi ke perkemahan yang berlangsung di sekitar daerah Buha.
Ketika hendak pulang kerumah, korban berpapasan dengan pelaku yang notabene adalah kekasihnya sendiri. “ saya berpapasan dengan pelaku di jalan ketika hendak pulang kerumah.” Pelaku pun memangajak saya untuk singgah di tempat kostnya, karena saya takut dimarahi karena pulang terlalu larut” Kata korban.
Saat di tempat kost pelaku, korban dicium oleh pelaku. “pertama, dia (pelaku) mencium mulut saya sembari memegang dan menghisap payudara saya”. Saya sempat menolak perbuatan pelaku. Namun pelaku membujuk saya.” Ucap korban.
Lanjutnya, setelah korban berhasil dibujuk oleh pelaku, pelaku pun langsung memasukkan jarinya ke (maaf) kemaluan korban. “pada saat dia memasukkan jarinya ke kemaluan saya, dia langsung menyuruh saya untuk menghisap alat kemaluannya.” Ujar korban.
Orang tua korban yang telah gusar mencari keberadaan anak gadis mereka yang tak juga kunjung pulang kerumah, langsung menghubungi pelaku BT. Ayah korban berhasil menghubungi pelaku, langsung menanyakan keberadaan putrinya tersebut.
“pelaku pun mengakui bahwa anak saya berada di kost bersama pelaku.” Kata ayah korban dengan kesal. Ayah korban pun langsung menjemput Kemuning beserta pelaku untuk kemudian dibawa ke Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Manado AKBP Hisar Siallagan, S.Ik melalui Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini laporan sudah kami terima. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak” pungkas Marsidi. (Ricky)