Bitung, Beritamanado.com – EGP alias Eldo (21) ditangkap tim gabungan Resmob Tengah dan Timur Polres Bitung, Senin (21/10/2019).
Pemuda asal Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara itu ditangkap atas penganiyaan yang dilakukan terhadap salah satu Pegawai Pelni Kota Bitung, Antonius Eggy Setya.
“Dia ditangkap di rumahnya di Perumahan SBY 3 Minut sesuai Laporan Polisi Nomor LP /233/X/Res- Bitung/Sek-Maesa, tanggal 3 Oktober 2019,” kata Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, Selasa (22/10/2019).
Kapolsek menjelaskan, kejadian penganiyaan itu terjadi Kamis (03/10/2019) saat korban dan pelaku bertemu di salah satu pub di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
“Pelaku bersama dua temannya masuk ke pub dan melihat korban sementara duduk dengan perempuan bernama Bella,” katanya.
Melihat korban dan Bella duduk, kata Elia, pelaku cemburu serta langsung keluar dari dalam pub.
“Beberapa menit kemudian pelaku kembali dan mengambil botol bir kosong dan langsung memukul ke bagian kepala hingga botol pecah,” katanya.
Akibat pukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga dilarikan ke RS AL untuk mendapat perawatan, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, penangkapan itu dipimpin Ipda Tuegeh D Darus.
(abinenobm)