Kota Bitung

PTUN Kabulkan Gugatan Pala dan RT Bitung, SK Walikota 162 Dibatalkan?

Demoa Pala dan RT di depan Kantor Walikota Bitung
Demoa Pala dan RT di depan Kantor Walikota Bitung

 

Bitung – Perjuangan ratusan Kepala Lingkungan (Pala) dan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Bitung untuk mendapatkan keadilan setelah diberhentikan berbuah manis.

Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado gugatan ratusan Pala dan RT dikabulkan, Selasa (20/06/2017).

Majelis Hakim PTUN Manado yang terdiri dari Zarinah, Tiar Mahardi dan Salman Khalik Alfarizi membacakan putusan mereka yang intinya mengabulkan tuntutan Pala dan RT se-Kota Bitung itu.

Menurut kuasa hukum 186 mantan Pala dan RT se-Kota Bitung, Norche Tumundo, dalam sidang itu, hakim menyampaikan tidak semua gugatan penggugat dikabulkan majelis hakim.

“Gugatan soal ganti rugi materi buntut pemecatan tidak diterima dan menyarankan hal itu digugat secara perdata. Tapi intinya gugatan kami dimenangkan atau dikabulkan,” kata Norche.

Norche menyatakan, soal ganti rugi memang bukan domain PTUN untuk memproses.

“Gugatan yang diterima hanya pembatalan SK Walikota Bitung Nomor 162 Tahun 2016. SK itu soal pengangkatan Pala dan Ketua RT yang baru,” katanya.

Putusan itu kata dia, otomatis harus ditindak lanjuti Pemkot Bitung dan pengangkatan Pala dan Ketua RT tahun 2016 harus dibatalkan.

“Kalau tidak banding otomatis harus dijalankan. Itu putusan hukum jadi harus dihormati,” katanya.

Soal putusan PTUN sendiri, Norche mengaku sejak awal yakin menang karena punya bukti yang kuat, pemecatan terhadap kliennya dinilai tidak manusiawi.

“Pada akhirnya kebenaran menemukan jalannya sendiri. Pengangkatan yang dilakukan memang tidak sah karena tidak punya dasar. SK pemecatan tidak ada kok bisa ada SK pengangkatan. Makanya ini juga jadi pelajaran bagi penguasa. Jangan semena-mena terhadap rakyat kecil,” katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wenas Luntungan SH mengaku belum banyak berkomentar.

“Kan baru dibacakan tadi, kami belum menerima relas atau salinan putusan. Nanti kalau sudah terima baru bisa menyatakan sikap. Kita pelajari dulu untuk menyatakan banding atau tidak,” katanya.

Polemik soal pemecatan Pala dan RT mencuat tahun 2016 lalu, atau tepatnya di awal pemerintahan Walikota Bitung, Max Lomban dimana pemberhentian Pala dan Ketua RT telah terjadi lebih dulu.

Pemberhentian terjadi di masa transisi yang dikendalikan Penjabat Walikota, JH Palandung, sehingga ketika Max menjabat ia mengisi kekosongan perangkat kelurahan.(abinenobm)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara