Kota Bitung

Soal Gugatan Pala dan RT, Ini Tanggapan Sekda Bitung

Audy Pangemanan
Audy Pangemanan

 

Bitung – Pemkot Bitung mengaku masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait gugatan Pala dan RT se-Kota Bitung.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Audy Pangemanan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu salinan putusan.

“Terkait putusan majelis akan menunggu release pemberitahuan putusan dari PTUN Manado dan akan mempelajari isi putusan,” kata Audy beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, sidang pembacaan putusan perkara Nomor 93/G/2016/PTUN.MDO yang dihadiri oleh Ferdy Tanos, SH (Kasubag Bankum), dengan objek sengketa SK Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/162/2016 tentang Penetapan Kepala Lingkungan dan Ketua RT serta Pemberian Biaya Operasional, dengan Penggugat Jefry Mangapeng, dkk (187 penggugat).

Majelis Hakim yaitu Zarina, SH (ketua), Tiar Mahardi, SH (anggota), dan Salman Khalik Alfarisi (anggota) memutuskan mengabulkan senagian tuntutan para penggugat yaitu membatalkan sk tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, tetapi tuntutan untuk membayar biaya operasional selama bekerja 5 bulan dari bulan April sampai dengan Agustus sebesar Rp1.298.750.000 oleh majelis ditolak karena sudah masuk ranah perdata.

“Terkait dengan SK Walikota Bitung Nomor 162 yang menjadi objek gugatan sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/19/2017 tentang Penetapan Kepala Lingkungan dan Ketua Rukun Tetangga serta Pemberian Biaya Operasional Tahun 2017 tanggal 6 Januari 2017,” jelasnya.

Dengan berlakunya SK ini maka kata dia, SK Nomor 162 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Terhadap putusan hakim sepertinya ini merupakan keputusan tengah yang diambil oleh Majelis Hakim yang tidak merugikan baik Tergugat (Pemkot Bitung) maupun Penggugat (Jefry Mangapeng, dkk),” katanya.

Namun, .encermati isi putusan kata dia, Pemkoy telah menindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/19/2017.

“Tapi kita masih tunggu salinan untuk kita pelajari,” katanya.(abinenobm)

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara