Kota Bitung

PT Pelindo Siap Lunasi Sisa Retribusi IMB

PT Pelindo Siap Lunasi Sisa Retribusi IMB
Pelabuhan Peti Kemas Kota Bitung (foto beritamanado)

BITUNG—Kinerja penegak hukum yang menangani kasus dugaan penyimpangan sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas Kota Bitung benar-benar dipertanyakan. Pasalnya, pihak Kejaksaan Kota Bitung yang mengadukan Kadis Tata Ruang Pemkot Bitung, Hendry Sutanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan harus divonis 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Bitung sangat tidak mendasar dan terkesan hanya mengada-ada.

Pasalnya, pihak PT Pelindo IV Makassar menyatakan siap melunasi sisa retribusi IMB pembangunan pelabuhan petikemas Kota Bitung tersebut. Hal ini terungkap dalam surat dari PT Pelindo IV di Makasar dengan nomor 10/KU.002/2/DUT-2011 tertanggal 06 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Diretur Utama PT Pelindo IV, Handry Soetanto dan dialamatkan kerpada Walikota Bitung.

Isi surat dari PT Pelindo tersebut menunjuk surat Walikota Bitung nomor : 650/TR/115/XI/2011 tanggal 30 November 2011 perihal pelunasan retribusi IMB Pelabuhan Peti Kemas Bitung yang menyebutkan selisih sisa retribusi IMB terminal kemas sebesar Rp473.681.000.

Dalam surat Dirut PT Perlindo itu jelas terinci sisa utang yang harus mereka bayarkan kepada Pemkot Bitung yang selama ini dituduhkan Kejaksaan kepada Soetanto. Dimana selisih sisa Rp973.681.000 dikurangi Rp500.000.000 adalah sebesar Rp473.681.000.

Selanjutnya pada poin 2 surat tersebut, PT Pelindo menyanggupi dan berjanji akan melunasi pembayaran sisa retribusi IMB tersebut pada tahun 2012. Mengingat, PT Pelindo belum bisa melunasi sisa retribusi IMB tersebut pada tahun 2011 lalu oleh karena mengingat tidak dianggarkan pada tahun 2011.

Surat PT Pelindo tersebut juga sempat disampaikan dalam rapat awal tahun dari Pemkot Bitung, Selasa (3/1) di BPU Kantor Walikota yang dipimpin lasngsung Walikota Bitung, Hanny Sonbdakh. Bahkan Sondakh menyampaikan terimah kasih kepada PT Pelindo IV yang telah beritikad baik berjanji akan menyelesaikan sisa retribusi IMB pembangunan pelabuha peti kemas tersebut.

“Jadi jelas ini baru bukti tidak ada korupsi retribusi IMB peti kemas di Dinas Tata Ruang,” ujar Sondakh saat menyampaikan surat PT Pelindo pada rapat awal tahun di depan seluruh SKPD.(en)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara