Amurang–Sikap keras managemen PT Nichindo Suisan Manado (NSM) di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur soal temuan Kementerian Lingkungan Hidup RI. Ternyata, tidak ditanggapi Direktur PT NSM Prof Dr Ir Eddy Mantjoro. Pasalnya, pabrik ikan kayu yang beroperasi di Amurang mulai mendapat reaksi masyarakat.
Kali ini datang dari FOKUSMAKER (Forum Komunikasi Mahasiswa Kekaryaan) Minahasa Selatan melalui Ketua Marcoven Lumapow yang memintakan agar perusahaan tersebut segera ditutup. ‘’Karena ternyata tidak memperhatikan lingkungan. Apalagi perusahaan pembuat ikan kayu ini belum memperbaharui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya AMDAL,’’ kata Lumapow.
Tambahnya, secara kasat mata juga kita dapat menyaksikan perusahaan ini membuang limbahnya ke pantai Alar. Pembuangan limba tanpa melalui proses memadai. Dan secara langsung menggangu obyek wisata ini. Sedangkan sepengetahuan kami juga IPAL yang mereka kantongi sudah kadaluarsa.
‘’Perusahaan ini dengan kesadaran sendiri menutup sementara produksi hingga IPAL. Telah diperbaiki sesuai standar lingkungan. Kalau tidak, BLH yang memiliki wewenang sudah seharusnya melakukan penyegelan. Nanti baru dapat dioperasikan setelah pihak perusahaan memperbaiki,’’ sebut Lumapow.
Katanya, PT NSM perlu ada tindakan tegas. Sebagai contoh bagi perusahaan lain. Kalau tidak memiliki IPAL sesuai standar akan mendapat tindakan tegas dari instansi terkait.
Sementara itu warga Pondang mengaku merasa terganggu dengan aktivitas PT Nicihindo Suisan Manado. Apalagi letaknya yang berada di pemukiman dan perkantoran. Sehingga memang sudah tidak layak dan seharusnya dipindahkan ke kawasan industry atau dekat dengan pelabuhan.
“Bau busuk yang ditimbulkan sangat mengganggu. Belum lagi pantai menjadi kotor sehingga sudah tidak dapat dipakai sebagai tempat bersantai apalagi berenang,” keluhnya.(and)
