
Manado – Sejak dikeluarnya Putusan MA nomor 291 K/TUN/2013 tertanggal 24 September 2013 yang memenangkan gugatan warga atas SK bupati minahasa utara No 162/2010 2010 tentang Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi pada tanggal 26 Juni 2014, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado menerbitkan surat perintah kepada Bupati Minahasa Utara (Minut) agar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2013, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat penetapan eksekusi W4-TUN2/78/HK.06/VI/2014, yang dikeluarkan ketua Pengadilan TUN Manado jelas memerintahkan Bupati Minut melaksanakan putusan MA No 291 K/TUN/2013 untuk mencabut izin PT Mikgro Metal Perdana (MMP), tapi sampai saat ini PT.MMP masih melakukan kegiatan dipulau bangka.
Berlarutnya upaya penegakkan hukum atas keputusan MA dan PTUN Manado telah mendorong terjadinya konflik ditengah-tengah kehidupan warga. Kesabaran warga yang telah bertahun-tahun menunggu penyelesaian hukum atas operasi pertambangan PT MMP terus diusik dengan berbagai provokasi PT MMP yang terus melakukan aktifias penimbunan kawasan tepian pantai di Pulau Bangka, masifnya pengiriman alat-alat berat PT MMP ke Pulau Bangka, penebangan mangrove dan penambahan batu-batu ke laut.
Dan kemarin tanggal 12 juli 2014 terjadi bentrokan antara warga yang menolak tambang dan warga pekerja PT MMP yang menimbulkan 3 orang korban dan belasan warga yang terancam dikriminalisasi.
oleh karena itu kami dari Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka Menuntut :
1) Bupati segera mencabut Izin,kegiatan PT MMP secara permanen
2) Gubernur dan bupati minahasa utara harus bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di pulau bangka.
3) Mendesak kepada Kapolri, Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa Utara untuk segera menginvestigasi keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga membeck up operasi PT MMP.
Seruan ini disampaikan dalam aksi di Zero Point, Kota Manado, Senin (14/7/2014) sore tadi oleh sejumlah aktivis dan pemerhati lingkungan yang merupakan buntut dari kejadian pada Sabtu (12/7/2014) dimana 3 orang warga yang menolak kehadiran PT. MMP menjadi korban. Ketiga warga tersebut terluka akibat bentrokan tersebut. (leriandokambey)
