Bitung—Pernyataan Bendahara Koperasi Bina Usaha, Sandra Lonteng soal transferan dana kredit lunak Ketahanan Pangan dan Ekonomi (KPE) dari BNI lewat rekening PT Deho tidak dapat dicairkan pihak perusahaan tidak terbukti. Buktinya, menurut mantan ketua Koperasi Bina Usaha, Frans Pontoh, dana tersebut pernah dicairkan salah satu pimpinan PT Deho mengatasnamakan koperasi.
“Setahu saya, salah satu pimpinan PT Deho bernama Ali Wibisono mencairkan dana tersebut sebesar Rp2 miliar dengan menggunakan kuasa dari para kelompok nelayan penerima KM Deho 1 sampai dengan KM Deho 10,” kata Pontoh.
Ia juga mengatakan, mesin yang dipergunakan 10 unit KM Deho adalah impor dari Cina karena dianggap jauh lebih murah. “Bun Hin yang mengimpor mesin kapal karena menganggap di Cina mesin kapal murah,” katanya.
Tapi pernyataan ini lagi-lagi dibantah oleh Lonteng dan berusaha berkelit. Dimana menurut Lonteng, Ali Wibisono tidak pernah mencairkan dana tersebut dan ia tetap bersikukuh jika dana tersebut tidak dapat diapa-apakan PT Deho kendati ada di rekening perusahaan.
“Semua dana pengadaan perahu diatur dan disalurkan oleh BNI kepada pembuat perahu meski dananya ditranfer ke rekening giro PT Deho,” kata Lonteng.(enk)