Sangihe, BeritaManado.com, Stasiun Pengawasan Sumber Daya keluatan Perikanan (PSDKP) Tahuna, menangkap 2 Kapal perikanan asing berbendera Philiphina berama Nakhoda dan anak buah kapal (ABK), yang duduga melakukan Ilegal Fhising (pencurian ikan) di perairan Zona Ekonomi Ekskulif (ZEE) Indonesia. Penangkapan tersebur dengan menggunakan kapal patroli KM HIU 15.
Dua kapal tersebut ditangkap pada tanggal (17/5/2018 red) di wilayah laut Sulawesi kurang lebih 274 mil dari perairan Tahuna dan ditarik dengan menggunankan kapal patroli pengawas perikanan HIU 15, dan tiba di pelabuhan tua tahuna pada Minggu (20/5/2018).
Kepada BeritaManado.com, Senin (21/5/2018) dirunga kerjanya, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Johanis Rio Medea mengatakan, telah menangkap dua kapal berbendera Philiphina.
“Kami telah menangkap dua kapal asing berbendera Philiphina yang diduga melakukan Ilegal Fhising, saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah perairan indonesia tepatnya diperairan Sulawesi,” kata Madea.
Dia menjelasakan untuk tindak lanjutnya pihak PSDK akan melakukan penyelidikan terhadap Nakhoda dan ABK.
“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap Nakhoda Kapal dan ABK, karena ini sudah masuk dalam UU 93 yaitu melakukan penangkapan di ZEE tanpa dokumen perikanan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda 20 miliar. Selanjutnya akan melakukan penyelidikan selama 30 hari, setelah selesai akan di limpahan ke kejaksaan dan mengikuti sidang,” ungkapnya.
(Christian Abdul)