Bitung, Beritamanado.com – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Kawasan Kota Bitung di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian teridikasi belum dilengkapi dokumen penunjang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung.
Indikasi itu terungkap saat dikonfirmasi ke Kepala DLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari yang mengaku baru akan berkoordinasi dengan instansi pelaksana proyek.
“Saya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah pemilik proyek untuk mengecek apakah sudah ada dokumen kajian lingkungannya,” kata Sadat, Senin (04/11/2019).
Ditanya soal proyek yang sudah dalam tahap pengerjaan, Sadat menyatakan pihaknya akan mengecek serta berkoordinasi dan jika memang belum lengkap dokumen lingkungan akan dihentikan.
“Kalau memang dari hasil koordinasi belum ada dokumen lingkungan yang diperlukan pasti kita akan hentikan dan meminta untuk melengkapinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Pemkot Bitung, Hendrik Sakul selaku penanggungjawab proyek itu menyatakan pihaknya sementara berkoordinasi dengan DLH terkait dokumen itu.
“Tapi sesuai konsultasi denga pihak pusat, menurut mereka cukup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ()SPPL. Karena ini sudah dilaksanakan di banyak daerah,” kata Hendrik.
Pun demikian dirinya mengaku akan kembali mengkonsultasikan terkait rekomendasi dokumen lingkungan proyek IPAL itu.
“Rencana hari Kamis kami akan bertemu dengan tim yang menangani proyek itu,” katanya.
(abinenobm)