Ratahan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 dipastikan tetap dilaksanakan 9 Desember 2020, usai disetujui dalam rapat kerja antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum).
Hasil tersebut mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang waktu pelaksanaan Pilkada.
Sementara itu, jika mengikuti draft PKPU perubahan atas PKPU tahapan maka dipastikan tahapan Pilkada akan mulai digelar 15 Juni 2020.
Khusus Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kendati tidak menggelar Pilkada, namun dipastikan bukan kondisi yang ideal bagi KPU Mitra jika hingga dimulainya tahapan belum dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), atas meninggalnya almarhum Komisioner Irfan Rabuka.
Terkait hal ini, Ketua Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi KPU Sulawesi Utara (Sulut), Salman Saelangi, kepada beritamanado.com mengatakan bahwa untuk PAW komisioner KPU Mitra saat ini sementara berproses.
“Untuk PAW sudah berproses di KPU RI. Surat keterangan dan akte kematian sudah disampaikan. Jadi untuk PAW maupun kecepatan proses PAW ini menunggu keputusan KPU RI, ini ruang regulasi mereka,” ungkap Salman Saelangi, Senin (8/6/2020).
Terkait apakah akan langsung ditunjuk atau harus ada klarifikasi untuk PAW, menurutnya belum diketahui dan harus menunggu petunjuk pimpinan KPU RI.
“Untuk saat ini, tugas almarhum dilaksanakan oleh wakil ketua divisi. Sementara untuk calon PAW sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi akan diklarifikasi nomor urut berikutnya,” pungkas Salman Saelangi.
Senada, Komisioner KPU Mitra Otnie Tamod mengatakan bahwa seluruh kelengkapan untuk proses PAW sudah dilayangkan pihaknya.
“Berdasarkan PKPU 8, kami sudah memasukkan surat keterangan kematian dan akte kematian untuk proses PAW. Saat ini tinggal menunggu petunjuk KPU RI,” tandas Otnie Tamod.
Lanjut ditambahkannya, untuk tugas dari Almarhum Irfan Rabuka, sementara waktu akan dilaksanakan oleh wakil ketua divisi, begitu juga untuk koordinator wilayah (Korwil) di Kecamatan Belang dan Ratatotok.
“Jadi Komisioner Johnly Pengemanan sebagai Wakil Ketua Divisi yang ambil alih tugas divisi. Sedangkan untuk Korwil Ratatotok akan ditangani oleh Ketua Wolter Dotulong dan Korwil Belang oleh Komisioner Otniel Wawo. Nanti kalau sudah ada prosew PAW baru kembalikan lagi,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)