
Amurang—Seperti janji Pemkab Minsel melalui Panitia Pembayaran Lahan, proses ganti rugi sekitar 200 KK dari Jembatan Pentu-Jembatan Pondang Kecil mulai dilaksanakan. Bahkan, proses pembayaran ganti rugi sudah dimulai Senin (6/8) lalu.
Dari pantauan beritamanado.com, sejak Senin lalu para pemilik lahan yang akan dibayar berdatangan di Dinas PU Minsel. Mereka datang sebagaimana janji Pemkab Minsel. Bahkan, semua pemilik lahan datang dengan membawa serta berkas-berkas lahan yang ada.
‘’Ya, dengan demikian, kami datang ke Dinas PU Minsel. Sebagaimana janji panitia, harus datang ke SKPD ini. Dan berbondong-bondonglah warga sebagai pemilik untuk mendapatkan haknya,’’ ujar Drs Wem Mamesah, salah satu pemilik lahan yang akan dibayar ganti rugi tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Minsel Ruddy Tumiwa, ST membenarkan hal ini. ‘’Benar, proses pembayaran ganti rugi sementara berlanjut. Sebagaimana janji Kepala Dinas PU Joutje Tuerah, ST Msi bahwa itu akan dibayar mulai Senin lalu. Dan ternyata benar-benar dilakukan. Lagipula, dananya kan sudah ada. Dengan demikian, pihaknya tak mau menghambat pembayarannya,’’ ungkap Tumiwa. (and)
