Berita Utama

Priscilla Cindy Wurangian Ingat Pemerintah Soal 67% Wilayah Sulut Berpotensi Jadi Wilayah Pertambangan

Priscilla Cindy Wurangian Ingat Pemerintah Soal 67% Wilayah Sulut Berpotensi Jadi Wilayah Pertambangan
Wakil ketua Pansus RTRW DPRD Sulut Priscilla Cindy Wurangian.

Manado, BeritaManado.com — Wakil ketua Panitia khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Priscilla Cindy Wurangian mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait penetapan area Wilayah Pertambangan di Sulut.

Menurut Cindy, seluas 979.000 hektar atau 67% wilayah darat termasuk pulau-pulau di Provinsi Sulut yang diarsir sebagai tanda wilayah yang berpotensi menjadi lahan tambang perlu dikaji lagi.

“Kita optimis dalam 5 tahun ke depan proyeksi kita 232 blok atau 22.000 hektar usulan WPR yang sedang diperjuangkan pak gubernur, bisa disetujui semua oleh Pemerintah pusat, itu kita arsir semua tetapi jangan arsir peta wilayah Sulut 979.000 hektar berpotensi sebagai wilayah pertambangan karena terlalu kompleks kita mengecek satu per satu,” ungkap Cindy Senin, (8/2025) pada rapat pembahasan RTRW di ruang rapat serba guna DPRD Sulut.

Cindy mengungkap, bahwa memang ada acuan terhadap arsiran sebagai penanda wilayah yang berpotensi menjadi lahan pertambangan tersebut mengikuti edaran dari Kementerian ESDM yang sudah berlaku tetapi sebagai representasi rakyat, kata bisa mempertahankan.

“Kalau pun misalnya harus mengikuti ketentuan dari pusat bahwa seluruh area Provinsi Sulut harus di arsir ya apa boleh buat mau tidak mau harus ikut karena jelas aturannya,” ucap Cindy.

“Tetapi paling tidak kita ada upaya untuk melindungi dulu. Kalau kita sudah mengiyakan 67% wilayah darat termasuk pulau-pulau kecil kita, kita berikan keleluasaan, suatu hari kita akan dikagetkan dengan tiba-tiba sudah keluar izin. Kantor pemerintah bahkan sampai kebun rakyat sudah jadi wilayah pertambangan,” sambung Cindy.

Sebaliknya, lanjut Cindy, jika tidak melakukan proteksi, pemerintah pusat akan mengatakan bahwa pemerintah dan DPRD Sulut yang setuju dengan menetapkan 67% wilayah Sulut berpotensi sebagai wilayah pertambangan.

“Karena izin pertambangan itu keluar dari pusat bukan dari daerah,” jelas Cindy.

Cindy berharap, agar dalam rapat-rapat pembahasan selanjutnya, agar hal tersebut bisa dicermati lagi.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara