Nasional

Presiden Berikan 9 Arahan Soal Fokus Bantuan Langsung Pemerintah pada Masyarakat

Presiden Berikan 9 Arahan Soal Fokus Bantuan Langsung Pemerintah pada Masyarakat
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3/2020). (Foto: Ist/BPMI)

Jakarta, BeritaManado.com – Penyebaran wabah Virus Korona (Covid-19) telah benar-benar memperlambat perekonomian dunia, termasuk perekonomian di Indonesia dan kurang lebih 186 negara telah terpapar Covid-19.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Pemerintah terus bekerja keras untuk mengantisipasi hal ini, untuk mempertahankan daya beli masyarakat, untuk mengurangi risiko PHK, dan mempertahankan produktivitas ekonomi, produktivitas masyarakat di seluruh wilayah tanah air Indonesia.

Pada keterangan pers di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3/2020), Presiden Jokowi menyampaikan fokus kebijakan bantuan-bantuan yang disediakan oleh pemerintah langsung ke masyarakat untuk mempertahankan daya beli, sebagai berikut:

Pertama, Presiden telah perintahkan kepada semua Menteri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD.

“Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, dan belanja-belanja lain yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat harus dipangkas,” ujar Presiden.

Kedua, kementerian dan lembaga di pusat, serta juga pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) harus melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19, baik yang terkait dengan isu-isu kesehatan maupun yang terkait dengan isu-isu ekonomi.

“Landasan hukumnya sudah jelas. Hari Jumat yang lalu, tanggal 20 Maret 2020, telah saya tanda tangani Inpres Nomor 4 Tahun 2020. Selain memerintahkan refocusing kegiatan dan relokasi anggaran, Inpres ini juga memerintahkan untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19,” kata Presiden.

Sekali lagi, Presiden menegaskan bahwa hal ini bukan hanya untuk penanganan kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk penanganan dampak ekonomi masyarakat.

Ketiga, Presiden minta kepada kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat kita juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat lapisan bawah.

“Kita harus membantu para buruh, membantu para pekerja harian, membantu para petani, membantu para nelayan, membantu para pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya tetap terjaga, agar terus beraktivitas dan berproduksi,” ucap Presiden.

Keempat, Presiden telah perintahkan agar Program Padat Karya Tunai, sekali lagi Program Padat Karya Tunai, harus diperbanyak, harus dilipatgandakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman.

“Program Padat Karya Tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP, harus segera dieksekusi. Dana Desa dan program-program pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) juga harus mengutamakan cara-cara padat karya,” imbuh Presiden.

Ini, sambung Presiden, akan membantu masyarakat, membantu para petani, para buruh tani, para nelayan di pedesaan di seluruh tanah air, dan sekali lagi, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman.

Kelima, kepada penerima Kartu Sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp50.000 per keluarga penerima sehingga menjadi Rp200.000 per keluarga penerima, yang akan diberikan selama 6 bulan.

“Anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp4,56 triliun,” kata Presiden.

Keenam, kepada calon penerima Kartu Prakerja, pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Prakerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omzet, agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya.

“Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Prakerja ini adalah sebesar Rp10 triliun. Sehingga nanti setiap peserta Kartu Prakerja akan diberikan honor insentif Rp1 juta per bulan, selama 3-4 bulan,” tambah Presiden.

Ketujuh, untuk membantu daya beli pekerja di sektor industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja, dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara