Berita Utama

PPKM di Minut Turun ke Level 3, Joune Ganda: Tetap Taati Prokes!

-Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

-Perhotelan non penanganan karantina.

-Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:

(a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

(b-d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf;

(e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

  1. Esensial pada sektor pemerintahan:
    Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Sektor kritikal seperti:

a. kesehatan
b. keamanan dan ketertiban
c. penanganan bencana
d. energi
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g. pupuk dan petrokimia
h. semen dan bahan bangunan
i. obyek vital nasional
j. proyek strategis nasional
k. konstruksi (infrastruktur publik)
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  • Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
  • Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% persen staf.

Meskipun hampir sama, tapi PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat tetap memiliki perbedaan yang wajib dipahami oleh seluruh masyarakat.

(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara