Berita Utama

PPKM di Minut Turun ke Level 3, Joune Ganda: Tetap Taati Prokes!

PPKM di Minut Turun ke Level 3, Joune Ganda: Tetap Taati Prokes!
Bupati Minut Joune Ganda.

Minut, BeritaManado.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang sempat berada di level 4 kini turun ke level 3.

Bupati Minut Joune Ganda kepada BeritaManado.com mengatakan, penurunan level PPKM tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Minut PPKM level tiga baru tadi pagi terima. Tapi Minut tetap prokes (Protokol kesehatan) ketat,” ujar Bupati Joune, Selasa (10/8/2021).

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa ada 13 Kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang masuk dalam level 3 (lihat tabel).

Seluruh daerah diingatkan untuk melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment).

Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari 10% (sepuluh persen), dimana testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.

Khusus Minahasa Utara, target orang dites per hari sebanyak 1.022 orang.

Bupati Joune Ganda meminta masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan sehingga Minut dapat kegiatan pada aktifitas normal.

“Saya bersyukur melihat angka Penukaran covid semakin turun. Semoga masyarakat Minut selalu dalam lindungan Tuhan. Mari kita tetap kompak dalam melewati pandemi ini,” pingkas Bupati Joune.

Lantas, seperti apa berbedaan PPKM Level 3 dan 4?

Dikutip dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com, secara garis besar, sebenarnya aturan PPKM Level 4 tidak ada bedanya dengan PPKM Darurat yang tertuang di dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Contoh aturan untuk supermarket, pasar swalayan dan toko kelontong yang masih diwajibkan hanya buka sampai pukul 20.00.

Kapasitasnya juga dibatasi, yaitu sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Begitu juga dengan aturan rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah.

Restoran ataupun tempat makan juga tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.

Beda PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat terletak pada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

-Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).

-Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara