Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Tata Usaha Negara antara Julius Pontoh sebagai penggugat dan Menteri Pendidikanndan Kebudayan (Mendikbud) sebagai tergugat serta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sebagai tergugat intervensi kembali dilanjutkan hari ini selasa, 5 Februari 2013 dengan materi pemeriksaan saksi.
Sengketa dengan nomor perkara 17o/G/2012/PTUN-JKT menghadirkan saksi Prof Dr Lucky Sondakh sebagai Mantan Rektor Unsrat Manado, Prof Dr Edwin deQueljoe Dekan FMIPA, Unsrat, dan Elsye Kambey SH MH mantan Karo umum Unsrat.
Dalam sidang yang baru akan dimulai ini, Julius Pontoh didampingi oleh kuasa hukumnya, semntara Mendikbud dan Rektor Unsrat hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing tergugat.
Sampai berita ini diturunkan sidang sementara berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi dari Mantan Rektor Unsratm Prof Lucky Sondakh di gedung Pengadilan Tata Usaha Ngara (PTUN) Jakarta.(jkf)
Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Tata Usaha Negara antara Julius Pontoh sebagai penggugat dan Menteri Pendidikanndan Kebudayan (Mendikbud) sebagai tergugat serta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sebagai tergugat intervensi kembali dilanjutkan hari ini selasa, 5 Februari 2013 dengan materi pemeriksaan saksi.
Sengketa dengan nomor perkara 17o/G/2012/PTUN-JKT menghadirkan saksi Prof Dr Lucky Sondakh sebagai Mantan Rektor Unsrat Manado, Prof Dr Edwin deQueljoe Dekan FMIPA, Unsrat, dan Elsye Kambey SH MH mantan Karo umum Unsrat.
Dalam sidang yang baru akan dimulai ini, Julius Pontoh didampingi oleh kuasa hukumnya, semntara Mendikbud dan Rektor Unsrat hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing tergugat.
Sampai berita ini diturunkan sidang sementara berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi dari Mantan Rektor Unsratm Prof Lucky Sondakh di gedung Pengadilan Tata Usaha Ngara (PTUN) Jakarta.(jkf)