Manado – Dr Julius Pontoh menunjukan keseriusannya untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah Pontoh ini menyusul kekalahannya dalam persidangan tersebut.
“Materi banding kami sementara persiapkan dan besok, senin 25 Maret 2013 direncanakan semua materinya rampung. sebab dalam ketentuan 14 hari setelah putusan PTUN pihak yang kalah harus menyatakan banding,” papar Pontoh.(fiko)
Manado – Dr Julius Pontoh menunjukan keseriusannya untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah Pontoh ini menyusul kekalahannya dalam persidangan tersebut.
“Materi banding kami sementara persiapkan dan besok, senin 25 Maret 2013 direncanakan semua materinya rampung. sebab dalam ketentuan 14 hari setelah putusan PTUN pihak yang kalah harus menyatakan banding,” papar Pontoh.(fiko)