AMURANG – Roling pejabat eselon III dan IV yang digelar di gedung Waleta kantor bupati, Selasa (1/11) sekitar pukul 20.20 Wita hingga 23.30 Wita menyisahkan banyak kritikan. Pasalnya, bukan saja roling yang digelar pada malam hari, melainkan saat roling terkesan buru-buru. Malahan ada yang menanggapi tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan kepegawaian.
Ketua Komisi II DPRD Minsel Rommy Pondaag, SH. MH mengatakan bahwa, rolling tersebut tidak cerdas. Sebab merujuk pada sistem pendidikan yang ada dan jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan. Tidak sembarangan menempatkan Kepala Sekolah (Kepsek). Sebab harus mengantongi persetujuan dari yayasan dan sepengetahuan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
‘’Saya juga menyebut, bahwa rolling ini paling buruk dari rolling-rolling yang ada di Sulut. Disatu sisi, rolling dilaksanakan malam hari. Padahal, sebaiknya siang hari kan lebih baik. Tetapi, kenapa dilakukan malam hari. Memang sudah menjadi kebiasaan bupati Tetty Paruntu melaksanakan roling malam hari,’’ ujar Pondaag.
Ditambah lagi, saat rolling tersebut terdapat penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan bidang ilmu. Maksud, yang erat menempel dalam diri pejabat yang bersangkutan. ‘’Tetapi, semua sudah dilakukan. Lantas, siapa yang salah,” tambahnya.
Lanjut dia, lebih mengherankan lagi, padahal pejabat yang dirolling ini sudah mengantongi Pendidikan dan Latihan atau Diklat PIM II maupun III. Berarti pengetahuannya sudah cukup mumpuni. Malah harus digeser, parahnya lagi, pejabat yang ditempati jabatan tersebut bisa dikatakan belum banyak pengalaman seperti mengikuti Diklat PIM.
“Pejabat eselon III dan IV merupakan jabatan strategis, jadi seharusnya sudah mumpuni dan paling tidak pernah mengantongi pendidikan dan pelatihan PIM,” beber Pondaag, sembari menambahkan, memang rolling tersebut merupakan kewenangan dari bupati, namun seharusnya mempertimbangkan perikemanusiaan, keadilan dan kasih. (ape)
AMURANG – Roling pejabat eselon III dan IV yang digelar di gedung Waleta kantor bupati, Selasa (1/11) sekitar pukul 20.20 Wita hingga 23.30 Wita menyisahkan banyak kritikan. Pasalnya, bukan saja roling yang digelar pada malam hari, melainkan saat roling terkesan buru-buru. Malahan ada yang menanggapi tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan kepegawaian.
Ketua Komisi II DPRD Minsel Rommy Pondaag, SH. MH mengatakan bahwa, rolling tersebut tidak cerdas. Sebab merujuk pada sistem pendidikan yang ada dan jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan. Tidak sembarangan menempatkan Kepala Sekolah (Kepsek). Sebab harus mengantongi persetujuan dari yayasan dan sepengetahuan instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
‘’Saya juga menyebut, bahwa rolling ini paling buruk dari rolling-rolling yang ada di Sulut. Disatu sisi, rolling dilaksanakan malam hari. Padahal, sebaiknya siang hari kan lebih baik. Tetapi, kenapa dilakukan malam hari. Memang sudah menjadi kebiasaan bupati Tetty Paruntu melaksanakan roling malam hari,’’ ujar Pondaag.
Ditambah lagi, saat rolling tersebut terdapat penempatan jabatan yang tidak sesuai dengan bidang ilmu. Maksud, yang erat menempel dalam diri pejabat yang bersangkutan. ‘’Tetapi, semua sudah dilakukan. Lantas, siapa yang salah,” tambahnya.
Lanjut dia, lebih mengherankan lagi, padahal pejabat yang dirolling ini sudah mengantongi Pendidikan dan Latihan atau Diklat PIM II maupun III. Berarti pengetahuannya sudah cukup mumpuni. Malah harus digeser, parahnya lagi, pejabat yang ditempati jabatan tersebut bisa dikatakan belum banyak pengalaman seperti mengikuti Diklat PIM.
“Pejabat eselon III dan IV merupakan jabatan strategis, jadi seharusnya sudah mumpuni dan paling tidak pernah mengantongi pendidikan dan pelatihan PIM,” beber Pondaag, sembari menambahkan, memang rolling tersebut merupakan kewenangan dari bupati, namun seharusnya mempertimbangkan perikemanusiaan, keadilan dan kasih. (ape)