Amurang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan siap menindaklanjuti 27 program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2016 mendatang. Melalui sebuah rapat paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag,SH,MH menyampaikan sejumlah program pembentukan Ranperda, baik yang telah selesai dibahas dan disetujui pada tahun 2015, maupun beberapa program tahun 2016 yang berjumlah 27 Ranperda.
Menurut Pondaag, ditahun 2015, terdapat 18 usulan program, namun yang telah dibahas dan disetujui bersama 4 ranperda, dan 6 ranperda sementara dalam pembahasan ditingkat pansus, serta 4 usulan program belum ditindaklanjuti. Sementara terdapat 4 usulan program akan ditarik kembali. Sehingga 10 usulan program yang belum dilaksanakan, ditambah 17 usulan program tahun 2016, seluruhnya berjumlah 27 usulan.
Penyampaian laporan Badan Legislasi Daerah (Balegda) disampaikan Ketua Balegda Hariyanto Suratinoyo, yang dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD tentang program pembentukan Peraturan Daerah Minsel tahun 2016, disaksikan langsung Bupati dan pimpinan DPRD. Selanjutnya keputusan tersebut diserahkan Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan kepada Bupati Christiany Euginia Paruntu.
Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi,SH yang juga selaku Sekretaris Balegda turut membacakan keputusan DPRD tentang program pembentukan Peraturan Daerah Minsel tahun 2016, yang didalamnya 27 Ranperda yang akan ditindaklanjuti.
Beberapa hal yang perlu dicermati berkaitan dengan tanggung jawab untuk membahas dan menetapkan beberapa ranperda yang memiliki nilai strategis sebagai upaya peningkatan PAD dan optimalisasi pelayanan public. (sanlylendongan)
Amurang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan siap menindaklanjuti 27 program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di tahun 2016 mendatang. Melalui sebuah rapat paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRD Minsel Rommy Pondaag,SH,MH menyampaikan sejumlah program pembentukan Ranperda, baik yang telah selesai dibahas dan disetujui pada tahun 2015, maupun beberapa program tahun 2016 yang berjumlah 27 Ranperda.
Menurut Pondaag, ditahun 2015, terdapat 18 usulan program, namun yang telah dibahas dan disetujui bersama 4 ranperda, dan 6 ranperda sementara dalam pembahasan ditingkat pansus, serta 4 usulan program belum ditindaklanjuti. Sementara terdapat 4 usulan program akan ditarik kembali. Sehingga 10 usulan program yang belum dilaksanakan, ditambah 17 usulan program tahun 2016, seluruhnya berjumlah 27 usulan.
Penyampaian laporan Badan Legislasi Daerah (Balegda) disampaikan Ketua Balegda Hariyanto Suratinoyo, yang dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD tentang program pembentukan Peraturan Daerah Minsel tahun 2016, disaksikan langsung Bupati dan pimpinan DPRD. Selanjutnya keputusan tersebut diserahkan Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan kepada Bupati Christiany Euginia Paruntu.
Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi,SH yang juga selaku Sekretaris Balegda turut membacakan keputusan DPRD tentang program pembentukan Peraturan Daerah Minsel tahun 2016, yang didalamnya 27 Ranperda yang akan ditindaklanjuti.
Beberapa hal yang perlu dicermati berkaitan dengan tanggung jawab untuk membahas dan menetapkan beberapa ranperda yang memiliki nilai strategis sebagai upaya peningkatan PAD dan optimalisasi pelayanan public. (sanlylendongan)