MANADO – Rekonstruksi kasus Pembunuhan yang melibatkan RJ alias Rival (16) warga Kelurahan Lingkungan II yang dalam keadaan mabuk dan tega menikam teman masa kecilnya sendiri, Muhammad Sugianto (17) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang.
Kejadian yang terjadi pada hari Rabu (7/9/2016) silam digelar di halaman Mapolresta Manado pada hari Rabu (14/9/2016).
Berdasarkan pantauan, rekonstruksi yang dipimpin langsung Kanit reskrim Polsek Sario IPDA Erwin Mantiri, SH,MH , total sebanyak 16 adegan diperankan oleh pelaku RJ bersama lima orang saksi lainnya.
Di adegan ke delapan pelaku yang dibonceng oleh kedua temannya berpapasan dengan korban dan langsung menikam korban di punggung bagian kanan.
Selanjutnya tiga orang teman korban pun langsung melihat korban sudah tersungkur di jalan akibat tikaman pisau badik besi putih yang dilakukan pelaku RJ.
Kanit Reskrim Polsek Sario IPDA Erwin Mantiri , SH.MH ketika ditemui BeritaManado.com menyampaikan, bahwa ada beberapa poin sehubungan dengan digelarnya rekonstruksi tersebut.
“Pertama, karena pelaku masih dibawah umur serta proses berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan kedua, rekon ini sengaja di gelar di Mapolresta Manado, karena faktor keamanan terhadap pelaku,” ucap IPDA Erwin Mantiri
Lebih jauh, IPDA Erwin Mantiri menambahkan bahwa pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup IPDA Erwin Mantiri. (RickyPapalangi)