Melonguane Timur, BeritaManado.com – Satreskrim Polres Kepulauan Talaud menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan KP (42) terhadap DS (53), yang terjadi di kompleks pertokoan Melonguane Timur, Senin (27/01/2020) lalu.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres, dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu M. Maulana Mi’raj dan disaksikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma Sari Irawan.
“Tersangka dalam rekonstruksi memperagakan 23 adegan. Rekonstruksi kasus ini sesuai dengan keterangan dari para saksi dan tersangka,” kata Kapolres dalam konferensi pers, sesaat usai rekonstruksi pagi itu.
Lanjutnya, tersangka yang merupakan residivis, menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah parang sepanjang kurang lebih 50,5 cm.
“Tersangka menusuk dada korban, lalu membacok tangan kiri korban sebanyak dua kali,” jelas Kapolres.
Miris, peristiwa tragis tersebut terjadi di depan anak korban yang masih dibawah umur.
Kapolres menerangkan, diduga tersangka sakit hati hingga nekad membunuh korban.
“Untuk sementara, motif tersangka membunuh korban adalah masalah hutang-piutang, sehingga timbul dendam. Tersangka diancam pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat, dengan ancaman terberat hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres.
Sementara itu Kasatreskrim menambahkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara yang selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
(***/miltonpantouw)