Bitung, Beritamanado.com – Ada fakta mengejutkan muncul saat penetapan tersangka dugaan pembakaran di Cagar Alam (CA) Duasudara Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu.
FHK alias Edi (64) warga Kecamatan Ranowulu yang ditetapkan sebagai tersangka bersikukuh jika lahan yang dibakar adalah lahan kebun miliknya seluas tiga hektar.
“Dia mengaku lahan itu dibeli seharga Rp15 juta dengan luas tiga hektar dari seseorang,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SIK, Rabu (21/08/2019).
Edi kata Taufiq, juga menunjukkan bukti yang diklaim sebagi miliknya, yakni sehelai kwitansi jual beli tanpa ada surat keterangan lainnya.
“Kami sudah cek di kapangan menggunakan GPS dan memang lahan yang diklaim Opa Edi masih masuk dalam kawasan CA Duasudara,” katanya.
Hasil pengecekan itu kata Taufiq, juga sudah sesuai surat Kepenhut RI Nomor SK 734/Menhut-II/2014 tanggal 02 September 2014 tentang Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulut yang menunjukkan lokasi yang diklaim Edi ada dalam kawasan CA Duasudara.
“Kami sementara mendalami siapa yang memperjualbelikan lahan di kawasan CA Duasudara,” katanya.
Dari informasi, aksi jual beli lahan di CA Duasudara sudah menjadi rahasia umum bagi warga sekitar yang diduga melibatkan oknum di BKSDA.
(abinenobm)