Kotamobagu – ‘Diharap merapat ke Polres, MMS (Marlina Moha Siahaan) diperiksa hari ini’. Demikian isi Blackberry Messenger (BBM) yang diterima Beritamanado.com (Rabu,21/11/2012).
Setelah menuju ke Mapolres Bolmong isi BBM tersebut tidak terbukti. Yang ada hanyalah Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, yang sedang memberikan penjelasan kepada para wartawan yang menunggu berita pemeriksaan kepada mantan penguasa Bolmong Raya 2 periode ini.
“Sekarang ini, kami belum bisa memanggil kelima tersangka termasuk MMS, karena ada mekanisme-mekanisme yang harus kita tempuh. Belum bisa dipastikan kapan, namun waktunya pasti tidak lama lagi” tutur Enggar.
Ia pun menambahkan, bahwa dalam penyidikan nanti harus benar-benar cermat, jangan sampai hasil penyidikan yang dilakukan, bisa dimentahkan di pengadilan nanti.
Pemanggilan untuk Lima (5) tersangka kasus korupsi Tunjangan Pokok Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, pada Tahun Anggaran 2010 silam, hingga saat ini memang belum terbukti. Padahal, sebelumnya Polres Bolmong telah menetapkan lima orang tersangka yakni Marlina Moha Siahaan (mantan Bupati Bolmong), Farid Asimin (Sekda Bolmong), Ferry Sugeha (mantan Sekda Bolmong), Iswan Gonibala dan Edy Gimon. (zmi)
Kotamobagu – ‘Diharap merapat ke Polres, MMS (Marlina Moha Siahaan) diperiksa hari ini’. Demikian isi Blackberry Messenger (BBM) yang diterima Beritamanado.com (Rabu,21/11/2012).
Setelah menuju ke Mapolres Bolmong isi BBM tersebut tidak terbukti. Yang ada hanyalah Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, yang sedang memberikan penjelasan kepada para wartawan yang menunggu berita pemeriksaan kepada mantan penguasa Bolmong Raya 2 periode ini.
“Sekarang ini, kami belum bisa memanggil kelima tersangka termasuk MMS, karena ada mekanisme-mekanisme yang harus kita tempuh. Belum bisa dipastikan kapan, namun waktunya pasti tidak lama lagi” tutur Enggar.
Ia pun menambahkan, bahwa dalam penyidikan nanti harus benar-benar cermat, jangan sampai hasil penyidikan yang dilakukan, bisa dimentahkan di pengadilan nanti.
Pemanggilan untuk Lima (5) tersangka kasus korupsi Tunjangan Pokok Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, pada Tahun Anggaran 2010 silam, hingga saat ini memang belum terbukti. Padahal, sebelumnya Polres Bolmong telah menetapkan lima orang tersangka yakni Marlina Moha Siahaan (mantan Bupati Bolmong), Farid Asimin (Sekda Bolmong), Ferry Sugeha (mantan Sekda Bolmong), Iswan Gonibala dan Edy Gimon. (zmi)