Hukum dan Kriminalitas

Polres Bitung Amankan Tiga Pengedar Ganja

Kastilong bersama timnya menunjukkan paket ganja yang berhasil diamankan dari tiga pengedar (foto beritamanado)
Kastilong bersama timnya menunjukkan paket ganja yang berhasil diamankan dari tiga pengedar (foto beritamanado)

Bitung – Jajaran Polres Bitun berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis ganja. Ketiga pengedar yakni AH alias Ade, AL alias Ano dan FT alias Eko diamankan tim Narkoba Polres, Rabu (30/10) lalu di tiga tempat berbeda di Kota Bitung.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Dixson Kastilong, dari tangan ketiga tersangka pihaknya berhasil menyita 32,90 gram ganja kering siap edar dan dua pohon ganja umur enam hari. “Awalnya kita hanya mengincar Ano yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir rental, namun ketika dia kita amankan dan melakukan pengembangan baru mengetahui jika ia tidak sendiri tapi juga ada Ade dan Eko,” kata Kastilong, Jumat (1/11).

Kastilong menjelaskan, pihaknya dalam sepekan telah membuntuti Ano karena ada informasi jika dirinya sering mengedarkan barang haram tersebut. Dan Rabu sekitar pukul 10.45 Wita pihaknya melakukan penggebrekan terhadap Ano di rental mobil Kelurahan Girian Perai Kecamatan Girian.

“Dari tangan Ano kami temukan satu paket ganja siap edar dikemas dalam kertas putih,” katanya.

Pihak Kastilong kemudian memaksa Ano untuk membuka mulut dari mana barang tersebut didapatkan. Ia kemudian mengaku jika barang tersebut didapatkan dari Eky yang berdomisili di Perum Bimoli blok E 20 Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

“Sekitar pukul 11.15 Wita kami berhasil mengamankan Eky di Perum Bimoli blok E 20 dengan barang bukti satu paket ganja dibungkus dalam kertas timah rokok kemudian dimasukkan dalam tas plastik warna merah,” katanya.

Tak hanya berhenti sampai di Ano dan Eky, pihak Kastilong terus mengorek informasi dari kedua tersangka. Karena Kastilong curiga masih ada tersangka lain atau dengan kata lain masih ada bandar yang diatas Ano dan Eky.

Benar saja, dari pengaakuan Ano dan Eky, rupanya masih ada Ade yang berdomisili di kompleks Girian Bawa. Dari hasil penggebrekan, dikediaman Ade petugas menemukan dua peket ganja dikemas dalam kertas koran, satu paket ganja dalam bungkus rokok, satu paket ganja dalam plastik transparan, satu paket ganja dikemas bungkus rokok dan satu ganja kemas plastik putih.

“Kami mengamankan Ade sekitar pukul 13.00 Wita dan mengamankan enam peket ganja siap edar serta dua tanaman ganja yang diduga baru berumur enam hari ditanam di pot bersama bumbu dapur,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kastilong menduga ketiga tersangka yang diamankan adalah pengeder. Karena dari pengakuan, ketiganya silih berganti untuk menjadi bandar tergantung siapa yang memiliki barang.

“Namun dalam penggebrekan kali ini, kebetulan Ade yang bertindak sebagai pengedar dan Ano serta Eky sebagai pengedar,” katanya.

Ketiga pengedar ini sendiri menurut Kastilong untuk sementara dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 sub III ayat 1. “Kami masih terus mendalami dan mengorek informasi dari ketiganya karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara