Politik dan Pemerintahan

Perda Inisiatif DPRD Sulut Dibahas April

Perda Inisiatif DPRD Sulut Dibahas April
Ketua Baleg DPRD Sulut, Victor Mailangkay SH. MH (foto beritamanado)

MANADO – Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut yang mengacu pada PP nomor 16 tahun 2010, dalam pasal 60, nomor 1 tahun 2011, menetapkan 13 tupoksi Badan Legislasi DPRD Sulut.

Ketua Badan Legislasi Victor Mailangkay SH. MH kepada wartawan, Kamis (07/04) di ruang Komisi II Deprov Sulut, mengatakan, antara lain dari 13 tupoksi tersebut adalah pihaknya akan membuat peraturan daerah inisiatif dewan.

“Perda inisiatif dewan yang paling mendasar yang kita siapkan, mulai dari tenaga ahli, serta penyiapan naskah akademiknya, yaitu perda tentang pembuatan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ini penting sebagai dasar pijakan membuat perda. Selama daerah Sulut ini ada, kita belum ada pedoman pembuatan perda. Nah, itulah kita akan buat perda inisiatif,” ujar Mailangkay.

Lanjut mantan Sekretaris Partai Golkar Sulut ini, seperti halnya di tingkat nasional, revisi undang-undang nomor 10 tahun 2004 dilakukan pihak legilatif. “Jadi revisi undang-undang ini tidak lagi oleh eksekutif, tapi diambil alih oleh legislatif, yang bermakna, teknis pembuatan undang-undang ada di DPR,” sambungnya.

Lanjutnya, demikian pula di daerah dengan lahirnya pedoman pembuatan undang-undang provinsi Sulawesi Utara, menujukkan bahwa, walaupun perda dibuat bersama-sama, gubernur dan DPRD provinsi, tapi teknis pembuatan perda berada di DPRD Sulut.

“Ini penting, kita lagi menunggu ketetapan rencana kegiatan dewan tahunan. Jika sudah ditetapkan tentunya kita akan mengacu pada tahapan-tahapan itu, termasuk tahapan pembuatan perda inisiatif dewan yang dijadwalkan bulan April ini,” tuturnya lagi. (jry)

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara