Politik dan Pemerintahan

Ombudsman Bisa Beri Sangsi Walikota dan Gubernur?

Ombudsman Bisa Beri Sangsi Walikota dan Gubernur?
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana (foto beritamanado)

MANADO – Permasalahan pergantian pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Utara khususnya, mendapat tanggapan dari Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana. Ia mengatakan “mengenai hal-hal yang sifatnya menyimpang internal dari Pemerintah Daerahnya yang mungkin terjadi di Sulut itu belum ada tapi kalau ada laporan, pengaduan kepada kami salah satu dari korban atau sekelompok PNS yang merasa dikorbankan dengan kebijakan tersebut maka kami akan tindak lanjuti. Nah sampai sekarang kita tidak pernah mendengar itu (keluhan di Sulut menyangkut kebijakan Pemda yang menyimpang dari aturan).

Masalah pengaduan penyimpangan dari pemda, Danang menjelaskan “tentu saja kita dalam rangka menyelesaikan pengaduan yang sifatnya internal pemda, kita akan membuat semacam kajian penting dari satu rekomendasi kepada Pejabat Tinggi termasuk Walikota/Bupati atau Gubernur. Undang-undang memang tidak mengusung suatu kewenangan untuk memberikan sangsi kepada Pejabat Politik tapi Ombudsman bisa memberikan Rekomendasi (recommendations legally binding) kepada pejabat diatasnya untuk memberikan sangsi. Ombudsman ini kan lembaga rekomendasi untuk itu wajib dilakukan, sangsinya banyak.”

Danang mencontohkan “sangsi politik yang pernah kita berikan kepada Walikota Bogor terkait dengan Walikota tidak mau menerbitkan IMB Gereja Yasmin di Bogor sangsi-sangsi sudah bergulir. Sekarang ini  DPRD dan DPR RI mengambil kebijakan untuk mencabut dukungan kepada Walikota Bogor, artinya itu sangsi politik, dilakukan oleh Pejabat Politik kepada Pejabat Politik. Sangsi yang lebih kuat lagi yah nanti datang dari Presiden. Jadi kita bisa tindak lanjuti bahkan sangsi kepada mereka (Pejabat) bisa dilakukan cuma yang melakukan itu bukan Ombudsman. Jadi kita yang memaksa pejabat diatasnya untuk memberikan sangsi kepada si aparatur itu. Undang-undang menunjukan bahwa Ombudsman mempunyai kewenangan untuk itu hanya eksekutor sangsi itu bukan Ombudsman. Ombudsman memberikan rekomendasi sangsi administratif, pemecatan dan  sangsi apapun.”

Ia juga mengatakan “Undang-undang no. 37 2008, Ombudsman tidak bisa menolak laporan dari masyarakat Ombudsman wajib menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Jadi apapun laporannya sejauh itu bisa terverifikasi laporannya siapa, rentetan kasusnya bagaimana itu harus kita tindak lanjuti.”

Saat ditanya keluhan masyarakat terkait kinerja DPRD Danang mengatakan tidak bisa diadukan ke Ombudsman, karna DPRD pada dasarnya bukan institusi negara yang memberikan pelayanan langsung kepada publik. Tidak ada DPRD memberikan pelayanan kesehatan dan lain-lain tapi mereka memproduksi kebijakan, hanya Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi sendiri atas kebijakan yang dilakukan DPRD bersama Kepala Daerah. Ia mencontohkan “ada apa ini tiba-tiba mengeluarkan kebijakan retribusi baru yang berakibat pada ekonomi atau biaya tinggi, itu bisa kita investigasi hanya masyarakat tidak bisa melaporkan hal itu, kasus itu kami hanya menemukan bukti-bukti mengambil suara dari masyarakat ada apa ini?” jelasnya. (jrp)

4 tanggapan untuk “Ombudsman Bisa Beri Sangsi Walikota dan Gubernur?”

  1. @goropa, memang beritamanado termasuk ‘pintar’ mensosialisasikan. Saya cuma memposisikan diri pada pihak yang menjawab pertanyaan wartawan di judul, jadi jawabannya hanya ada 2, dan saya memilih menjawab salah. Tapi apapun jawabannya, posisi ombudsman memang sangat diperlukan shg memang sangat perlu disosialisasikan.

  2. sepakat dengan goropa (tagal itu baca dulu kwa bae2 frangky jang cuma asal komen)
    tapi goropa juga harus (baca dulu kwa bae2) itu wartawan bukannya salah kutib tapi dia cerdas kan ada tanda baca (?).
    pertama saya melihat wartawan ini punya kemampuan menjebak,mempengaruhi pembaca agar supaya membaca berita ini.
    kedua ternyata “Ombudsman bisa memberikan Rekomendasi (recommendations legally binding) kepada pejabat diatasnya untuk memberikan sangsi.” walaupun sifatnya tidak langsung seperti hakim memutuskan sangsinya yang jalankan lembaga lain.
    ketiga seharusnya Ombudsman berterima kasih kepada Beritamanado yang telah mempopulerkan,mensosialisasikan gratis soal adanya Ombudsman kan hanya kalangan tertentu saja yg tau, pada hal keberadaan Ombudsman itu penting.
    keempat wartawan ini seakan-akan memberi penyampaian, informasi kepada masyarakat, termasuk PNS (Korban) supaya datang ke Ombudsman. itu kan fungsi dari Media Profesional (menurut Danang belum ada laporan dari Sulut) padahal kasusnya banyak. ini bukti bahwa banyak diantara kita tidak memahami adanya Ombudsman. contoh kasus Harol Monareh dan beberapa pejabat lainnya yg di non jobkan Walikota Manado. Media ini ingin berteriak ayo ke Ombudsman…….
    terakhir salut untuk Beritamanado.com

  3. tagal itu baca dulu kwa bae2 frangky jang cuma asal komen salah, baru ente le yg bilang ketua Ombudsman salah, dari judul jo, so kantara kalo wartawan yg salah kutip

  4. Salah pak. Ombudsman bukan memberikan sanksi. Tapi rekomendasi kepada pengambil keputusan agar memberikan sanksi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara