
Kehadiran perempuan di kancah perpolitikan tentunya bukan hal baru.
Politik di masa ini mampu menjadi konsumsi publik yang lumrah dibicarakan dan digeluti oleh siapapun.
Namun bagaimana sejatinya posisi perempuan dalam praktik politik praktis?
Kita mengenal adanya affirmative action keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengajuan bakal calon anggota legislatif.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 pasal 245.
Namun apakah hak istimewa ini kemudian sudah menempatkan perempuan sesuai dengan kapasitasnya atau masih berkutat pada subjek pelengkap semata.
Pada kenyataannya affirmative action hanya berjalan pada substantif pemenuhan kuota perempuan.
Hal ini bisa dilihat salah satunya lewat pemberian nomor urut, di mana masih sedikit partai politik yang memberikan nomor urut 1 pada calon anggota legislatif perempuan.
Berapa bahkan ditemui bahwa keberadaan perempuan pada daftar calon benar-benar bukan karena adanya dorongan pribadi untuk maju berjuang.
Saya teringat saat masih bertugas di salah satu lembaga negara yang surat keterangannya menjadi syarat pencalegan.
Suatu ketika datang rombongan ibu-ibu yang ingin melakukan pemeriksaan guna mendapat surat keterangan.
Saat itu sebagai petugas saya melakukan wawancara terlebih dahulu terkait keperluan mereka.
Jawabannya cukup “lucu” untuk saya yang saat itu tidak paham sama sekali urusan perpolitikan.
“Nda tau, saya cuma disuruh sama si bapak A, saya mau disuruh ikut pemilihan, padahal tadi saya lagi masak, tapi disuruh cepat-cepat datang,” jawab si ibu.
Jawaban polos yang mengundang tawa bukan?
Lalu apakah ini menandakan negara lalai memenuhi amanah Undang-Undang?
Opini saya, kelalaian terjadi di tubuh partai Politik sebagai lembaga yang paling berperan penting untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut.
Sejauh ini penempatan peran kader perempuan belum sampai pada tingkat “penentu kebijakan” atau “pengambil keputusan”.
