Amurang, BERITAMANADO.com — Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, S (26).
Tersangka S, adalah warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, diamankan berdasarkan 2 (dua) laporan polisi, yaitu nomor LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel dan LP/209/V/2019/Sulut-Res Minsel.
“Untuk pelapor atau korbannya 2 (dua) orang, yakni ibu Ayu dan ibu Elsye. Kedua korban ini mobilnya disewa kemudian dijual tersangka hingga ke luar daerah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pada Minggu (4/8/2019).
Dijelaskannya, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob bersama Unit II Sat Reskrim Polres Minsel, barang bukti (Babuk) kendaraan hasil penggelapan ini ditemukan di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Barang buktinya yaitu mobil Toyota Avanza nomor polisi DB 1792 EG dan Toyota Avanza nomor polisi DB 1931 AP. Kedua babuk ini berhasil kami amankan di wilayah Provinsi Gorontalo,” terang AKP Arie Prakoso.
Terpantau saat ini, tersangka S bersama barang bukti, telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
(***/TamuraWatung)