Manado, BeritaManado.com – Polda Sulut telah mengamankan dua pelaku penyelundupan senjata api dan amunsi ilegal.
Dua pelaku yakni OM (18) dan FM (22) warga Tamako Kabupaten Sangihe.
Menurut Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, OM ditangkap personel Polres Minut di Kecamatn Kalawat Kabupaten Minahasa Utara.
“OM ditangkap pada Minggu (15/5/2022) setelah dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 pucuk senjada api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Mulyatno saat jumpa pers, Jumat (20/5/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, kata Mulyatno, pada Senin (16/5/2022) dengan berkoordinasi Polres Sangihe, FM ditangkap di wilayah Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe.
“Dengan saksikan oleh seorang kepala lingkungan setempat dilakukan penggeledahan dirumah FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” jelas Mulyatno.
Kemudian, menurut Mulyatno, personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api.
“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI,” ujar Mulyatno.
Selanjutnya, tambah Mulyatno, pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 12.30 wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan Polres Sangihe menemukan 2 pucuk senjata api otomatis jenis UZI.
“Saat itu barang bukti tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe,” ucap Mulyatno.
Sehingga, ungkap Mulyatno, barang bukti yang diamankan ada 8 pucuk senjata api otomatis jenis UZI, 40 amunisi kaliber 9 mm, 2 buah buku rekening BRI dan 2 buah hp.
Sedangkan kepada pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikn senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal.
“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara sementara paling lama 20 tahun,” tutup Mulyatno.
Turut mendampingi Kapolda saat jumpa pers, Kabid Humas Polda Sulut, Dir Reskrimum Polda Sulut dan Kapolres Minut.
(BennyManoppo)