Tomohon – Pasca cuti bersama dan libur dalam rangka perayaan Natal, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Tomohon diwajibkan untuk kembali masuk kantor seperti biasa pada tanggal 27 dan 28 Desember 2012.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP Rabu, 26 Desember 2012. “Seluruh PNS di Pemkot Tomohon wajib untuk masuk kantor pada 27 dan 28 Desember 2012, tidak ada yang terkecuali,” tegasnya.
Ditambahkan Poli, pihaknya akan mengawasi dengan ketat absensi seluruh PNS. “Oleh sebab itu TPP untuk bulan Desember belum akan diberikan karena masih akan dihitung lagi dua hari tersebut. Jika tidak masuk apalagi alpa tentunya akan berpengaruh terhadap TPP itu sendiri,” tukasnya. (req)
Tomohon – Pasca cuti bersama dan libur dalam rangka perayaan Natal, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Tomohon diwajibkan untuk kembali masuk kantor seperti biasa pada tanggal 27 dan 28 Desember 2012.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP Rabu, 26 Desember 2012. “Seluruh PNS di Pemkot Tomohon wajib untuk masuk kantor pada 27 dan 28 Desember 2012, tidak ada yang terkecuali,” tegasnya.
Ditambahkan Poli, pihaknya akan mengawasi dengan ketat absensi seluruh PNS. “Oleh sebab itu TPP untuk bulan Desember belum akan diberikan karena masih akan dihitung lagi dua hari tersebut. Jika tidak masuk apalagi alpa tentunya akan berpengaruh terhadap TPP itu sendiri,” tukasnya. (req)