Ferry menambahkan bahwa kondisi yang dihadapi pasangan YSK-Victor sangat merugikan dari sisi hukum, karena mereka seharusnya sudah memenuhi syarat untuk dilantik sesuai dengan ketentuan Perpres 80 Tahun 2024, tanpa harus menunggu keputusan lebih lanjut dari MK.
(***/jenlywenur)
