
Manado, BeritaManado.com — Waktu pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) terpilih, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victor), menjadi topik yang semakin menarik perhatian publik.
Hal ini terjadi lantaran munculnya perdebatan mengenai kapan pelantikan pasangan ini harus dilaksanakan.
Jika menilik Perpres 80 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelantikan Kepala Daerah yang tidak mengalami sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Namun, apakah pelantikan YSK-Victor akan masuk dalam tahap keserentakan tersebut atau harus menunggu hingga berakhirnya sidang sengketa di MK?
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, telah mengajukan sengketa PHPU di MK.
Namun, mereka akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, saat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 Januari 2025.
Meski gugatan telah dicabut, proses tetap berjalan karena laporan tersebut sudah teregistrasi di MK dan akan diteruskan hingga MK mengeluarkan sikapnya.
Adapun dalam hal ini, produk MK ada tiga jenis, yakni putusan, putusan sela, dan ketetapan.
Atas dasar itu, jika gugatan telah dicabut, MK tidak akan mengeluarkan putusan, melainkan hanya ketetapan yang akan dibacakan setelah pencabutan gugatan oleh pemohon.
Walau demikian, pelantikan pasangan YSK-Victor masih tetap menjadi polemik.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI yang digelar pada 22 Januari lalu, bersama institusi penyelenggara Pemilu, disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan berdasarkan dua kondisi.
Tahap pertama, pelantikan untuk daerah yang tidak ada sengketa PHPU akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, tahap kedua adalah pelantikan bagi daerah yang mengajukan sengketa PHPU harus menunggu putusan dari MK.
Menyikapi hal itu, Pakar Kepemiluan, Dr Ferry Daud Liando menyebut bahwa keputusan DPR RI merugikan pasangan YSK-Victor karena tidak mengakomodasi kondisi di Sulawesi Utara saat ini.
Ferry berpendapat, ketika gugatan telah dicabut oleh pemohon, seharusnya pemerintah tidak perlu menunggu putusan MK.
Pasangan YSK-Victor bisa segera dilantik sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 80 Tahun 2024.
“Harusnya, jika gugatan sudah dibatalkan, maka pelantikan pasangan YSK-Victor bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembacaan putusan MK, yakni ikut pelantikan tahap pertama pada 6 Februari. Pasangan ini berhak dilantik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ferry Liando, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sabtu (25/1/2025).
Ferry menambahkan bahwa kondisi yang dihadapi pasangan YSK-Victor sangat merugikan dari sisi hukum, karena mereka seharusnya sudah memenuhi syarat untuk dilantik sesuai dengan ketentuan Perpres 80 Tahun 2024, tanpa harus menunggu keputusan lebih lanjut dari MK.
(***/jenlywenur)