
Manado, BeritaManado.com — Manajemen RSUP Prof Dr R D Kandou Manado akhirnya memberikan klarifikasi terkait keluhan para tenaga kebersihan (cleaning service) yang sempat viral di media sosial.
Isu tersebut mencakup dugaan upah di bawah standar UMK, pemotongan iuran BPJS, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kompensasi.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa para petugas kebersihan tersebut bukan merupakan karyawan langsung RSUP Kandou.
Secara administratif, mereka adalah tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang dikelola oleh perusahaan vendor selaku mitra resmi rumah sakit.
“Status hubungan kerja tenaga kebersihan berada sepenuhnya di bawah perusahaan vendor. Rumah sakit tidak melakukan rekrutmen, penggajian, maupun pengelolaan hak-hak ketenagakerjaan mereka,” tulis manajemen RSUP Kandou dalam keterangan resminya.
Dalam penjelasannya, manajemen menekankan bahwa seluruh pemenuhan hak normatif pekerja, mulai dari pembayaran gaji sesuai aturan, kepesertaan BPJS, hingga prosedur pengakhiran kerja, merupakan tanggung jawab penuh pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa.
Hal ini sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
Meski demikian, berkaitan dengan pelayanan RSUP Kandou memastikan tidak lepas tangan dalam memantau kinerja perusahaan mitra.
Pengawasan tetap dilakukan secara berkala demi menjamin pelayanan kebersihan di lingkungan rumah sakit tetap terjaga sesuai standar yang ada.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah sejumlah tenaga kebersihan menyuarakan kegelisahan mereka ke publik.
Beberapa di antaranya mengaku telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, bahkan tetap berjuang di garda depan saat pandemi Covid-19 melanda.
Mereka menuntut keadilan atas hak-hak yang selama ini dirasa tidak terpenuhi.
Menutup keterangannya, manajemen RSUP Kandou berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku antara para pekerja dengan perusahaan penyedia jasa terkait.
(***/jenlywenur)
