Munif Tetap Ditahan Selama Kasus Berjalan
MANADO – Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella, mengatakan, pihaknya terus menindaklanjuti kasus dugaan pencurian dokumen Proyek Rehabilitasi dan Konstruksi pasca bencana alam di Bolmong Utara, tahun 2010
Seperti diketahui, tersangka kasus ini MA alias Munif, Direktur PT PTA
Bolmut, dengan dijerat Pasal 362 KUHP. Bahkan tersangka sejak pekan lalu, sudah mendekam di tahanan Polda Sulut.
Informasi yang diperoleh beritamanado, Rabu (27/04), tersangka ikut pelelangan dalam proyek tersebut, dan kalah. Namun, tersangka tak putus arang, dengan melakukan sangga terhadap hasil yang telah diumumkan panitia lelang proyek. (abm)
