Hukum dan Kriminalitas

Polda Sulut Sita Tronton dan 8.000 Liter Solar Subsidi, Usut Keterlibatan Oknum ASN

Polda Sulut Sita Tronton dan 8.000 Liter Solar Subsidi, Usut Keterlibatan Oknum ASN
Barang bukti truk kontainer diamankan Polisi.

Bitung, BeritaManado.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menunjukkan keseriusannya membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi.

Sebuah mobil tronton merah bernomor polisi DB 8845 LJ diamankan tim Tipiter di kawasan Pakoodan, Kota Bitung, dalam operasi terbaru.

Penindakan ini bukan tanpa alasan. Dari informasi yang dihimpun, truk tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi.

Bahkan, kendaraan itu disebut-sebut milik seorang ASN Dinas Perhubungan Kota Bitung berinisial LIR alias Landy.

“Iya, mobil ini milik ASN asal Bitung,” ungkap salah satu penyidik di Polres Bitung, Senin (13/4/2026).

Saat diamankan, tronton tersebut didapati tengah memindahkan solar subsidi ke sebuah lokasi penampungan. Di tempat itu, petugas menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang diduga akan ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Mobil ini diduga digunakan untuk menimbun solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga di atas ketentuan,” tegas penyidik.

Usai diamankan, kendaraan tersebut kini dititipkan di Polsek Maesa. Aparat juga menduga truk ini merupakan bagian dari jaringan mafia solar yang beroperasi di Kota Bitung.

“Informasinya, kendaraan ini terindikasi terlibat dalam jaringan mafia solar di Bitung,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun, ia menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kepemilikan kendaraan.

“Iya, benar. Beberapa saksi sudah kami periksa, dan kepemilikan kendaraan masih kami dalami,” singkatnya melalui pesan daring.

Deidy

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara