Manado — Setelah menang di Pra Peradilan, barang bukti sebanyak 1125 botol Minuman Beralkohol (Minol) import milik kafe Twelve Wine and Liquor dikembalikan oleh Polda Sulut dalam hal ini Direktorat Narkoba.
Pantauan BeritaManado.com, saat berada di lokasi, nampak sejumlah petugas kepolisian sedang menghitung jumlah Minol tersebut bersama pemilik Cafe Twelve Wine and Liquor Vanny Desire Samsu, di Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario, Kamis (24/10/2019) malam.
Usai penghitungan barang bukti, menurut Vanny Samsu ada selisih jumlah jika disesuaikan dengan catatan miliknya saat penyitaan.
“Ada selisih 33 botol, namun saya tidak akan mempersoalkan hal itu,” ujar Vanny Samsu.
Vanny Samsu menjelaskan bahwa pihaknya telah menggugat dalam sidang Pra Peradilan kepada Polda Sulut, lewat kuasa hukum atas tindakan Polda yang telah melakukan penyitaan dengan tuduhan kafe miliknya tidak memiliki surat ijin perdagangan, sebagaimana tercatat dalam gugatan Nomor 13/Pid.Pra/2019/PN.Mdo
“Dipersidangan saya telah menunjukkan bukti bahwa saya memiliki ijin, dan saya menang, sehingga dagangan saya dikembalikan lagi,” ujar Vanny Samsu.
Pihak Polda yang diwakili oleh penyidik AKBP Deifen S Welang S.Sos, usai penghitungan barang bukti, memerintahkan anak buahnya untuk melepas police line dalam ruang kafe pada pukul 22.30 wita.
(BennyManoppo)