
Manado – Polda Sulawesi Utara bersama Jajaran Pemerintah Provinsi, Jum’at (12/12), pagi tadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di ruang Tribrata Mapolda.
Kapolda Sulut, Brigjen Pol. Drs. Jimmy Palmer Sinaga, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menilai bahwa permasalahan yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara sudah mencapai titik yang memprihatinkan. Berbagai dampak yang diakibatkan oleh konsumsi minuman beralkohol diantaranya telah mendorong peningkatan tindak pidana.
Kapolda mengungkapkan, berdasarkan data gangguan kamtibmas Polda Sulut dan jajaran tahun 2014, 60-70% kasus perkelahian antar kelompok masyarakat, penganiayaan, pembunuhan, kekerasaan dalam rumah tangga, dan kecelakaan lalu lintas diawali dari minuman alkohol yang berlebihan. “Oleh karena itu perlu diatur mengenai peredaran dan pola konsumsi minuman beralkohol masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara, sehingga dapat menekan tingginya angka kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan,” ujar Kapolda.
Melalui kegiatan sosialisasi ini Kapolda berharap para peserta sosialisasi dapat memahami substansi dari Perda nomor 4 tahun 2014 yang lebih explisit dibanding dengan Perda sebelumnya nomor 18 tahun 2000, karena didalamnya sudah mengatur larangan-larangan dan sanksi yang lebih tegas baik sanksi hukuman badan (penjara), denda, sampai dengan sanksi administrasi terhadap pemabuk minuman beralkohol baik yang menjual maupun yang mengkonsumsinya.
“Dengan diundangkannya Perda ini akan menjadi payung hukum bagi aparat yang berwenang untuk melaksanakan penertiban serta penindakan. Selain itu penerapan Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 ini juga diharapkan akan memberi efek jera bagi para pemabuk,” pungkas Kapolda. (risat)
