AMURANG—Drs Jootje Dehoop, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Selatan tidak tinggal diam. Pasalnya, soal tindakan amoral PNS yang kini berproses di BKDD tetap dilakukannya. Sehingga menurut Jootje dirinya tetap melakukan proses. Karena, ini juga sebagai pencitraan PNS dan Pemkab Minsel sendiri.
Dimana, proses PNS yang juga staf di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta guru di SMPN 6 Tenga di Teep. Kedua oknum PNS tersebut kedapatan selingkuh. Lebih para lagi, kasus keduanya terbongkar di Manado, hasil investigasi istri dari oknum staf di Dikpora Minsel. Keduanya, Jootje sebut yaitu RM dan YT.
“Sementara diproses, untuk PNS yang kedapatan selingkuh. Yang tertangkap oleh Polres Manado,” ujar Kepala BKDD Minsel Jootje Dehoop melalui Kabid Hukum Jaringan Informasi Jonas Salele.
Menurutnya, dua PNS tersebut terkena sanksi etika sesuai PP no 10 tahun 2003, PP 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan etika PNS. “Mereka akan kena sanksi berat, bisa berupa penurunan pangkat, jabatan, atau pemecatan secara tidak hormat.
Salele menambahkan, sudah melakukan pemanggilan kepada mereka untuk diambil keterangan. “Tapi dua PNS ini tidak mau mengakui perbuatannya. Namun kami akan ambil dari laporan istri dan BAP kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, BKDD juga sementara melakukan proses terhadap tiga orang PNS yang kedapatan selingkuh beberapa waktu lalu yaitu JK dan RS serta MT. “Kalau yang tiga orang ini sudah mengakui perbuatan mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jan Rattu, sangat menyayangkan kejadian tersebut. “Ini pukulan berat bagi kami. Karena tindakan pribadi PNS, kami kena dampaknya,” ujar Rattu.
Untuk itu, ia juga sudah melakukan pemanggilan terhadap stafnya dan guru SMP tersebut.”Kami akan proses sesuai dengan laporan resmi dari sang istri,” katanya. Ia menambahkan, jika benar itu terjadi maka akan ditindak seduai aturan PP 53 tentang disiplin pegawai.
Namun, Disdikpora sudah melakukan pemanggilan terhadap dua oknum PNS tersebut.”Kami sudah panggil RM dan YT, dan mereka mengakui perbuatannya,”jelasnya.
Kejadian seperti ini merupakan tanda bagi BKDD dan Disdikpora untuk segera melakukan pembinaan terhadap perilaku PNS yang menyimpang, karena kejadian tersebut secara langsung sudah mencoreng nama baik BKDD dan Disdikpora yang dinilai gagal dalam melakukan pembinaan, selain itu juga, tergantung pada pribadi yang bersangkutan. (and)
AMURANG—Drs Jootje Dehoop, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Selatan tidak tinggal diam. Pasalnya, soal tindakan amoral PNS yang kini berproses di BKDD tetap dilakukannya. Sehingga menurut Jootje dirinya tetap melakukan proses. Karena, ini juga sebagai pencitraan PNS dan Pemkab Minsel sendiri.
Dimana, proses PNS yang juga staf di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta guru di SMPN 6 Tenga di Teep. Kedua oknum PNS tersebut kedapatan selingkuh. Lebih para lagi, kasus keduanya terbongkar di Manado, hasil investigasi istri dari oknum staf di Dikpora Minsel. Keduanya, Jootje sebut yaitu RM dan YT.
“Sementara diproses, untuk PNS yang kedapatan selingkuh. Yang tertangkap oleh Polres Manado,” ujar Kepala BKDD Minsel Jootje Dehoop melalui Kabid Hukum Jaringan Informasi Jonas Salele.
Menurutnya, dua PNS tersebut terkena sanksi etika sesuai PP no 10 tahun 2003, PP 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan etika PNS. “Mereka akan kena sanksi berat, bisa berupa penurunan pangkat, jabatan, atau pemecatan secara tidak hormat.
Salele menambahkan, sudah melakukan pemanggilan kepada mereka untuk diambil keterangan. “Tapi dua PNS ini tidak mau mengakui perbuatannya. Namun kami akan ambil dari laporan istri dan BAP kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, BKDD juga sementara melakukan proses terhadap tiga orang PNS yang kedapatan selingkuh beberapa waktu lalu yaitu JK dan RS serta MT. “Kalau yang tiga orang ini sudah mengakui perbuatan mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jan Rattu, sangat menyayangkan kejadian tersebut. “Ini pukulan berat bagi kami. Karena tindakan pribadi PNS, kami kena dampaknya,” ujar Rattu.
Untuk itu, ia juga sudah melakukan pemanggilan terhadap stafnya dan guru SMP tersebut.”Kami akan proses sesuai dengan laporan resmi dari sang istri,” katanya. Ia menambahkan, jika benar itu terjadi maka akan ditindak seduai aturan PP 53 tentang disiplin pegawai.
Namun, Disdikpora sudah melakukan pemanggilan terhadap dua oknum PNS tersebut.”Kami sudah panggil RM dan YT, dan mereka mengakui perbuatannya,”jelasnya.
Kejadian seperti ini merupakan tanda bagi BKDD dan Disdikpora untuk segera melakukan pembinaan terhadap perilaku PNS yang menyimpang, karena kejadian tersebut secara langsung sudah mencoreng nama baik BKDD dan Disdikpora yang dinilai gagal dalam melakukan pembinaan, selain itu juga, tergantung pada pribadi yang bersangkutan. (and)