Bitung – Penantian ribuan PNS jajaran Pemkot untuk pencairan gaji 13 akhirnya terwujud, Rabu (16/7/2014). Dimana Pemkot secara resmi mulai melakukan pembayaran gaji 13 bagi seluruh PNS jajaran Pemkot Bitung.
Pembayaran gaji 13 ini menurut Kabid Perbendaharaan pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Kota Bitung, Jacob HF Makagansa, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas Dalam Tahun Anggaran 2014, yang mulai berlaku per tanggal 14 Juli lalu.
“Hari ini secara resmi gaji 13 mulai kita salurkan sesuai dengan Juknis yang telah kita terima,” kata Makagansa.
Makagansa mengatakan, soal proses pembayaran yang sempat terhambat, penyebab utamanya adalah proses penerbitan Juknis) dari pusat. Dimana, juknis baru ditetapkan pada tanggal 11 Juli lalu dan diundangkan tiga hari kemudian, yakni 14 Juli.
“Kendati anggaran gaji 13 sudah tertata dalam APBD, namun pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan tanggal diundangkan. Kalau tidak, itu sebuah kesalahan karena tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai daerah peraih WTP tiga tahun berturut-turut kata dia, Pemkot harus patuh terhadap aturan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. “Makanya semua pencairan anggaran harus ada Juknis agar tak menyalahi administrasi keuangan Pemkot,” katanya.(abinenobm)