Tomohon – Sejumlah pihak ketiga yang sementara menempuh jalur hukum atas piutang yang belum dibayarkan oleh pihak Pemkot Tomohon boleh bernafas lega. Pasalnya, dari sejumlah gugatan yang sementara diproses, beberapa di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, gugatan pihak ketiga yang telah diputus tersebut antara lain CV Millenium, CV Libra Sarunta, CV Ladies dan CV Anugerah Matani. Bahkan, gugatan perdata CV Millenium dengan Direkturnya Rima Rompas yang terdaftar dengan nomor register 07/Pdt.G/2012/PN.Tdo telah diputus dalam persidangan pada tanggal 12 Maret 2012 oleh Hakim Ketua Tigor Manulang SH MH.
Dengan demikian, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya hasil putusan ini harus dilaksanakan oleh Pemkot Tomohon. Putusan itu sendiri telah diterima oleh para penggugat sejak hari Kamis dan Jumat, 15 dan 16 Maret 2012, pekan lalu.
Sementara itu, Jack Budiman SH selaku kuasa hukum keempat perusahaan ini mengatakan langkah selanjutnya adalah menunggu keseriusan Pemkot Tomohon untuk menindaklanjuti hasil putusan ini. “Ya. Setelah ini memiliki kekuatan hukum tetap, langkah selanjutnya adalah menunggu keseriusan Pemkot Tomohon untuk menindaklanjuti hasil putusan ini,” tukas Budiman didampingi Feki Kalangi SH sembari menambahkan keempat perusahaan ini berencana membawa hasil putusan tersebut ke Pemkot Tomohon pada Senin, 19 Maret 2012. (iker)