Bitung – Upaya Calon Walikota Bitung, Ridwan Lahiya untuk mendapatkan keadilan dalam Pilkada Kota Bitung beberapa waktu lalu berbuah manis.
Pasalnya, gugatan calon independen itu atas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bitung dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung.
“Setelah lima kali mengalami penundaan putusan oleh hakim, Selasa (23/8/2016) hakim membacakan putusan atas gugatan kami ke Panwas Kota Bitung,” kata Ridwan, Rabu (24/8/2016) ketika menggelar konferensi pers di Ridwan Lahiya Center.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Erick Evan Mingkid SH, Ridwan menyatakan isi putusan dengan Nomor Perkara: 48/Pdt.G/2016/PN.Bit antara Ridwan Lahia sebagai penggugat dan Panwas Kota Bitung sebagai tergugat dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang SH MH.
“Dengan demikian, dugaan kami soal pelaksanaan Pilkada Kota Bitung cacat hukum makin menguat. Dan itu yang kami perjuangkan selama ini agar masyarakat tahu proses Pilkada Kota Bitung dijalankan dengan menabrak aturan,” katanya.
Adapaun isi putusan PN Kota Bitung atas gugatan Ridwan adalah;
1. Menyatakan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang ke persidangan tidak hadir.
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian dengan tanpa hadirnya tergugat (Verstek).
3. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak menerbitkan dan tidak memberikan salinan putusan sengketa Pilkada Kota Bitung Nomor : 03/PS/PWSL- BTG.25.03/XII/2015 adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum.
4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp331.000,-.(abinenobm)