• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Kota Bitung

PN Bitung Menangkan Gugatan RIDWAN LAHIYA

by redaksibm
Rabu, 24 Agustus 2016, 22:15 pm
in Kota Bitung
  • 3shares
Ridwan Lahiya bersama Kuasa Hukumnya
Ridwan Lahiya bersama Kuasa Hukumnya

Bitung – Upaya Calon Walikota Bitung, Ridwan Lahiya untuk mendapatkan keadilan dalam Pilkada Kota Bitung beberapa waktu lalu berbuah manis.

Pasalnya, gugatan calon independen itu atas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bitung dimenangkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung.

“Setelah lima kali mengalami penundaan putusan oleh hakim, Selasa (23/8/2016) hakim membacakan putusan atas gugatan kami ke Panwas Kota Bitung,” kata Ridwan, Rabu (24/8/2016) ketika menggelar konferensi pers di Ridwan Lahiya Center.

Didampingi Kuasa Hukumnya, Erick Evan Mingkid SH, Ridwan menyatakan isi putusan dengan Nomor Perkara: 48/Pdt.G/2016/PN.Bit antara Ridwan Lahia sebagai penggugat dan Panwas Kota Bitung sebagai tergugat dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang SH MH.

“Dengan demikian, dugaan kami soal pelaksanaan Pilkada Kota Bitung cacat hukum makin menguat. Dan itu yang kami perjuangkan selama ini agar masyarakat tahu proses Pilkada Kota Bitung dijalankan dengan menabrak aturan,” katanya.

Adapaun isi putusan PN Kota Bitung atas gugatan Ridwan adalah;

1. Menyatakan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang ke persidangan tidak hadir.

2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian dengan tanpa hadirnya tergugat (Verstek).

3. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak menerbitkan dan tidak memberikan salinan putusan sengketa Pilkada Kota Bitung Nomor : 03/PS/PWSL- BTG.25.03/XII/2015 adalah perbuatan melawan hukum dan melanggar hukum.

4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp331.000,-.(abinenobm)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Dua Sosok Mengerucut Cawapres Ganjar Pranowo Bukan Orang Sembarang, Ini Namanya
  • Pansel Umumkan 5 Calon Dirut PUD Klabat Hasil Seleksi Administrasi
  • Terdakwa Korupsi PDAM Manado Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
  • Dwidayatour Carnival Tiba di Manado, Ada Harga Lebih Murah, Diganti 2x Lipat!
  • Diduga Dokter Muda Anak Pejabat Pertanahan Tabrak 2 Mahasiswi di Kawasan Megamas
  • Kapolda Sulut Angkat Bicara Perihal Dugaan Anggota Polresta Manado Dianiaya Karo Ops Saat Tugas
  • Astaga! Pesta Pernikahan Berubah Menjadi ‘Neraka’, Ratusan Orang Kehilangan Nyawa
  • Olly Dondokambey Lantik Pejabat Pengawas dan Administrator, Berikut Daftar Namanya
  • Mutasi Polri, Satu Kapolda dan Dua Wakapolda Diganti

Berita Terbaru

  • Ganjar Pranowo di Hadapan Megawati Soekarnoputri Sebut Joko Widodo Mentornya
    Jumat, 29 September 2023, 21:21
  • Pangdam XIII/Merdeka Buka Kejuaraan Tenis Lapangan, Meriahkan HUT TNI dengan Sportivitas
    Jumat, 29 September 2023, 20:54
  • Astra Group Sponsor Resmi Bali Hope Swimrun 2023
    Jumat, 29 September 2023, 20:37
  • Puan Maharani Tutup Discover North Sulawesi, Gubernur Olly Dondokambey Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat untuk Sulut
    Jumat, 29 September 2023, 20:01
  • Astra Group Ajak Masyarakat Aman Berkendara Untuk Hari Ini dan Masa Depan Indonesia
    Jumat, 29 September 2023, 19:54
  • Tutup DNS 2023, Puan Maharani: Sulut Kebanggaan Indonesia
    Jumat, 29 September 2023, 19:33
  • Pangdam XIII/Merdeka Resmi Tutup Dikmata TNI AD Gelombang I 2023, 47 Prajurit Baru Berpangkat Prada
    Jumat, 29 September 2023, 19:25
  • Puan Maharani Beberkan Kriteria Pengganti Olly Dondokambey di Sulut: PDIP Siapkan Jagoan Baru
    Jumat, 29 September 2023, 19:12
  • Maulid Nabi Muhammad SAW Diperingati dengan Tebar Empati, Perkuat Silaturahmi dan Jadi Teladan
    Jumat, 29 September 2023, 19:11
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: panwas bitungpilkada bitungRidwan Lahiyasengketa pilkada bitung
Previous Post

Kedepan, OLLY DONDOKAMBEY Majukan Infrastuktur Pariwisata di Sulut

Next Post

Besok, Warong Kobong Manado Siap Manjakan Pengunjung

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.