BITUNG—Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung mengakui pengadilan perikanan yang ada di kota pelabuhan ini belum dimanfaatkan dengan maksimal. Pasalnya menurut Humas PN Kota Bitung, Erenst Ulaen SH MH masih ada sejumlah kasus yang berkaitan dengan masalah perikanan disidangkan di laur Kota Bitung.
“Contohnya ada kasus masalah perikanan yang disidangkan PN Sangihe, padahal PN Sangihe sendiri bukan pengadilan perikanan seperti di Kota Bitung. Padahal sesuai aturan kasus tersebut harusnya dilimpahkan kepada kami,” kata Ulaen, Rabu (9/11).
Menurut Ulaen, PN yang ada di Sulut harusnya berkoordinasi dengan pihaknya soal masalah penanganan kasus pelanggaran perikanan. Agar pengadilan perikanan bisa benar-benar dimanfaatkan untuk memberantas kasus-kasus illegal fishing.
“Kami harap kedepannya ini bisa diperhatikan rekan-rekan di PN lain, agar melimpahkan kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah illegal fishing untuk kita tangani agar penanganannya bisa lebih maksimal,” katanya.(en)
BITUNG—Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung mengakui pengadilan perikanan yang ada di kota pelabuhan ini belum dimanfaatkan dengan maksimal. Pasalnya menurut Humas PN Kota Bitung, Erenst Ulaen SH MH masih ada sejumlah kasus yang berkaitan dengan masalah perikanan disidangkan di laur Kota Bitung.
“Contohnya ada kasus masalah perikanan yang disidangkan PN Sangihe, padahal PN Sangihe sendiri bukan pengadilan perikanan seperti di Kota Bitung. Padahal sesuai aturan kasus tersebut harusnya dilimpahkan kepada kami,” kata Ulaen, Rabu (9/11).
Menurut Ulaen, PN yang ada di Sulut harusnya berkoordinasi dengan pihaknya soal masalah penanganan kasus pelanggaran perikanan. Agar pengadilan perikanan bisa benar-benar dimanfaatkan untuk memberantas kasus-kasus illegal fishing.
“Kami harap kedepannya ini bisa diperhatikan rekan-rekan di PN lain, agar melimpahkan kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah illegal fishing untuk kita tangani agar penanganannya bisa lebih maksimal,” katanya.(en)