Amurang, BeritaManado – Pengadilan Negeri Amurang mengadakan eksekusi di Kelurahan Pondang jaga 8 Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terhadap tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi.
Tanah tersebut terindikasi sudah mulai diperjualbelikan oleh pihak lain dan Lurah Pondang telah memberikan surat pengukuran yang sama untuk kedua pihak.
Penetapan eksekusi ini berdasarkan surat No. 04/PEN.EKS/2016//PN.Amr berdasarkan Perkara perdata nomor 114/Pdt.G/2013/PN.Amg jo nomor 91/PDT/2014/PT.MND jo nomor 184 K/PDT/2015 yang dimenangkan Frida Tambayong dari Rudy Tambayong.
Berdasarkan Keputusan dari Mahkamah Agung (MA), eksekusi dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Minsel, pada Jumat 16/9/2016.(TamuraWatung)